INILAHKUNINGAN– Dugaan penyalahgunaan aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman oleh Rumah Makan Embun Sangga Langit Kuningan hingga 11%, membuat Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan, Laksono Dwi Putranto, angkat bicara.

Ia menegaskan, bahwa tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman di Kabupaten Kuningan hanya 10%, bukan 11%.

“Pajak daerah hanya 10%,” sebut Laksono Dwi Putranto, menjawab beredarnya invoice di komponen Tax 11% pada tagihan konsumen di Embun Sangga Langit

Ia berjanji segera melakukan klarifikasi kepada wajib pajak terkait temuan tersebut.

Dalam invoice seorang konsumen, yang enggan namanya dipublikasikan, terlihat rincian pembayaran makanan dari harga dasar dikenakan komponen Tax 11%, serta Service Charge 10%. Misalnya, untuk menu Paket Liwet 1 dengan harga dasar Rp170.000 tercantum Tax Rp18.700 atau 11 persen dan Service Rp17.000 atau 10 persen sehingga harga bersih menjadi Rp205.700.

Pola serupa juga terlihat pada menu Sop Buntut, di mana harga dasar Rp55.000 dikenakan Tax Rp6.050 atau 11 persen dan Service Rp5.500 atau 10%.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan karena berbeda dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan tarif PBJT atas makanan dan minuman sebesar 10%./tat azhari