6 Saksi Dugaan Penganiyaan ASN Kuningan Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Cium Tindak Pidana UJ
INILAHKUNINGAN- Proses hukum kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, Otong Supriatna, oleh Ketua LSM, UJ tidak main-main. Selain telah turunnya Kuasa Hukum Korban, Dadan Somantri Indfra Santana, penyidik kepolisian telah memeriksa 6 saksi.
Dadan Somantri Indra Santana mengaku, memiliki keyakinan dan sangat percaya serta menaruh harapan penuh kepada Satreskrim Polres Kuningan dalam menangani perkara ini dilakukan dengan cara profesional, objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum berlaku ;
“Terjadinya peristiwa dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan/atau Melakukan Kekerasan Secara Bersama – Sama yang menimpa Klien kami, Otong Supriatna secara nyata telah menimbulkan rasa sakit, luka fisik, serta kerugian moril yang sangat mendalam,” tandas Pimpinan Kantor Hukum D SOMANTRI INDRA SANTANA SH & Partners Kuningan ini
Jadi berdasar fakta-fakta dengan disandarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan Terlapor diduga kuat telah memenuhi rumusan unsur-unsur dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 466 Ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain sakit atau luka.
Selain itu, Pasal 262 Ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ; dan/atau Pasal 467 Ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan/atau dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu yang memiliki kesatuan niat dan tujuan bersama.
Dadan Somantri Indra Santana bersyukur, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/SP2HP/399/VII/RES.1.6/2026/Reskrim, Penyidik Satreskrim Polres Kuningan dalam menangani perkara ini telah melakukan Penyelidikan dengan meminta keterangan terhadap 6 saksi.
Dimana 4 saksi di antaranya adalah pihak yang berhubungan dengan Terlapor sendiri. Sedangkan saksi mata dari pihak Korban yang berada di lokasi kejadian baru sebagian kecil yang dimintai keterangan.
“Kami berharap kepolisian tidak terlebih dahulu memutuskan untuk Gelar Perkara guna menentukan dapat atau tidaknya perkara ini dinaikkan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan sebelum seluruh saksi mata dari pihak Korban yang berada dan melihat langsung kejadian di Tempat Kejadian Perkara selesai dimintai keterangan secara lengkap dan seimbang sebagaimana mestinya,” harapnya
Ia juga berharap, penanganan perkara ini menjadi cermin bahwa dalam penegakan hukum tidak pandang bulu, berlaku sama bagi setiap orang, serta tidak ada satu pihak pun yang berada di atas hukum.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak melakukan spekulasi atau kesimpulan prematur, melainkan menunggu proses hukum yang berjalan secara adil dan lengkap sampai tuntas sehingga dapat memberikan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan termasuk dalam menetapkan status hukum bagi pihak-pihak yang diduga kuat terlibat,” pungkasnya./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.