PKB Khawatirkan Politisasi Persorada BPR Kuningan Oleh Bupati
INILAHKUNINGAN- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kuningan mengungkapkan banyak kekhawatiran atas Raperda Perseroan Terbatas (PT) Daerah (Persorada) Bank Perkreditan rakyat (BPR) Kuningan. Juru Bicaranya, Uci Sanusi menyebut persoalan utamanya. Yaitu potensi intervensi dan politisasi.
“Meski tujuannya baik, untuk meningkatkan profesionalisme, kami menganggap kepala daerah tetap memiliki kewenangan besar dalam menentukan kebijakan Perseroda,” sindir Uci Sanusai
Misal, proses rekrutmen dewan direksi dan kebijakan strategis lain dinilai Fraksi PKB rawan untuk dipengaruhi kepentingan politik, bukan semata-mata pertimbangan bisnis yang professional.
FPKB juga menyoroti kekhawatiran publik bahwa status Perseroda akan membuat perusahaan lebih memprioritaskan keuntungan semata. Hal ini, lanjut Uci, dikhawatirkan dapat mengabaikan aspek pelayanan publik yang selama ini melekat pada BPR.
Kekhawatiran ini diperkuat dengan adanya tujuan memfasilitasi privatisasi atau penawaran saham ke publik (IPO) untuk menarik investasi.”Hal ini bisa menjadi ancaman bagi kontrol publik dan dikhawatirkan bisa mengarah pada komersialisasi layanan yang seharusnya bersifat publik,” tegas Uci.
Dari aspek hukum, FPKB turut menyoroti bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang membuat pertanggungjawaban pemegang saham terbatas pada modal yang disetorkan.
“Konsep ini diperdebatkan dalam Fiqih karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip ‘keuntungan diimbangi dengan kerugian’ atau Al-Ghunmu bil-Ghurmi,” paparnya.
Fraksi khawatir hal ini dapat menimbulkan persoalan jika perusahaan mengalami kerugian besar.Selain itu, FPKB juga mempertanyakan status aset. “Kami mohon penjelasan, bukankah kekayaan daerah yang telah dipisahkan dan kemudian menjadi modal Perseroda masih dianggap sebagai bagian dari keuangan negara?” tanya Uci.
Meski Raperda ini merupakan amanat UU No 4 Tahun 2023. FPKB menegaskan akan mengawal ketat pelaksanaannya.
”Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa pada gilirannya nanti harus mendukung penuh Raperda yang diajukan ini. Namun tentunya, kami akan terus mengawal pelaksanaannya agar benar-benar berjalan di atas prinsip-prinsip Syariah, menjauhi praktik riba, serta mengedepankan tujuan kemaslahatan umat di atas segalanya,” pungkas Uci./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.