INILAHKUNINGAN- Menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Sekda Kuningan berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018, kembali mendapat tanggapan Ketua Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Nana Rusdiana.

Nana menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 3 Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang PJ Sekda bila dihitung secara matematis benar tanggal 8 Februari HA Taufik Rochman sebagai PJ Sekda akan berakhir dari kedudukan dalam jabatan PJ Sekda.

Sebab itu, secara normatif Pj bupati segera untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara memilih dan melantik Sekda Kuningan definitif.

“Jika PJ bupati tidak segera untuk memilih dan melantik sekda definitif, melainkan membentuk PJ Sekda baru, dan wacana adanya intervensi kekuasaan, mengabaikan hasil open biding yang telah menghasilkan 3 peringkat terbaik, tentu akan menuai keputusan tata usaha negara,” terang Nana Rusdiana, Selasa (21/01/2025), kepada InilahKuningan

Pembentukan PJ Sekda baru, dinilai Nana, akan mengandung cacat hukum dan bertentangan dengan ketentuan pasal 53 Undang-Uundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pembentukan sekda baru bersifat kesewenang-wenangan atau semena-mena.

Penetapan sekda definitif memilih 3 peringkat terbaik untuk ditetapkan sebagai sekda kepada bupati terpilih etikanya kulonuwun.

“Kami masyarakat Kuningan, InsyaAllah paham aturan. Ingat, Kuningan ini ada di wilayah negara hukum RI. Segala keputusan pejabat negara harus berdasarkan hukum karena Indonesia negara hukum sesuai pasal 1 ayat 3 UU Negara RI tahun 1945,” kata dia

Kalau untuk penetapan sekda definitive, lanjut Nana, dicampur adukkan dengan politik, sama saja Indonesia sebagai negara kekuasaan. Sebelum negara sebagai negara hukum menyelesaikan dengan politik, tetapi jika negara sudah menjadi negara hukum, politik tidak bisa menyelesaikan persoalan negara.

“Definitifnya Sekda Kuningan ini totalitas wewenang PJ Bupati, dan jangan ada intervensi politik,” tandas Nana./tat azhari