Pejabat Eselon II Kepercayaan Bupati Kuningan Dimeja Hijaukan, Sidang Perd ana PN Mangkir!
INILAHKUNINGAN– Seorang Pejabat Eselon II, lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan, digugat perkara hutang piutang dengan nilai Rp777,36 juta. Gugatan perdata tersebut, bahkan telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kuningan, Rabu (7/10/2026).
Sidang perdana dengan agenda pemanggilan para pihak tersebut, hanya dihadiri oleh pihak penggugat melalui kuasa hukumnya. Sementara pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan.
“Agenda sidang hari ini adalah pemanggilan para pihak. Sidang hanya dihadiri pihak penggugat. Tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Izza Mochammad Faozi, usai persidangan, kepada InilahKuningan
Berdasarkan dalil gugatan, perkara bermula pada awal 2024. Tergugat I yang disebut sebagai kepala dinas saat itu diduga menghubungi penggugat dan mengajukan pinjaman pribadi.
Pinjaman pertama sebesar Rp100 juta diserahkan pada 25 Januari 2024 melalui Tergugat II yang disebut sebagai bendahara dinas, sebagaimana tercantum dalam kuitansi.
Selanjutnya, pada Maret 2024, penggugat disebut diminta untuk melakukan pengadaan barang elektronik dengan nilai Rp127,36 juta untuk kebutuhan dinas.
Pinjaman kedua kembali terjadi pada 15 Mei 2024 sebesar Rp550 juta yang juga diserahkan melalui Tergugat II berdasarkan kuitansi.
Dengan demikian total nilai yang dipersoalkan dalam gugatan mencapai Rp777,36 juta, terdiri dari pinjaman tunai Rp650 juta dan pengadaan barang Rp127,36 juta.
Menurut kuasa hukum, dalam perjanjian pinjaman tersebut terdapat kesepakatan pemberian keuntungan bulanan yang hingga kini belum direalisasikan.
Sebelum menempuh jalur hukum, penggugat disebut telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dan melayangkan dua kali somasi. Namun upaya tersebut tidak mendapat tanggapan, sehingga perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kuningan.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para pihak dan tahapan mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016. Perkara masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan./tat azhari



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.