INILAHKUNINGAN- Jangan sembarang membakar lahan, untuk pembersihan lahan. Jika terjadi bahaya kebakaran, maka pembakar diancam hukuman 1 tahun penjara. Ini sesuai  KUHP pasal 188. Bahkan, apabila sampai menimbulkan maut, maka ancaman berlapis disiapkan KUHP 35, 206, 359 s, 497, LN 1960 No 1 dengan ancaman lebih berat.

Ini nyaris terjadi di Dusun Manis Rt 10/02, Desa Kalagunung, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Diduga disengaja dibakar untuk pembersihan lahan ingin mendirikan bangunan warga Kelurahan Cipari Rt 03/01 Blok Sukasari, Cigugur, Rosikin, 4 pekerja kena tegur UPTD Pemadam Kebakaran Satpol PP Kuningan. 4 pekerja itu ialah Rusnadi, Emon, Adnan dan Amin.

Insiden bermula saat Yeye (40), tengah mengajar les mengaji di Masjid Al-Maarif.  Terlihat kepulan asap dan suara letupan keras di samping masjid, tempat belajar yang hanya disekat oleh tembok perumahan. Takut merembet ke pemukiman, pukul 13.26, Yeye melapor ke Kantor Damkar Satpol PP Kuningan. Pukul 13.30, 1 randis damkar dan 4 anggota dari regu 2 piket meluncur ke lokasi. Tiba pukul 13.45.

Setiba dilokasi, ada 4 pekerja tengah membakar lahan untuk pembangunan. Terbukti tidak melapor ke aparat desa dan warga sekitar, mereka kena tegur. Apalagi pembakaran telah menimbulkan kepanikan.

Anggota damkar, kemudian emmebrikan edukasi agar siapapun tidak boleh membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, menghindari api merambat ke perumahan. Tidak meninggakan lokasi, sebelum api benar-benar padam. Tidak boleh membuka lahan dengan cara dibakar, karena beresiko menimbulkan bahaya kebakaran atau polusi asap terhadap kesehatan warga sekitar.

Warga juga diberitahu dasar hukumnya. Yaitu Perda No 4 Tahun 2022 perubahan atas Perda No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 188 dengan ancaman 1 tahun penjara.

“Alhamdulillah, setelah diedukasi, para pekerja berjanji tidak akan melakuakn tindakan membahayakan serupa,” ujar Kepala UPTD Damkar Satpol PP Kuningan, Mh Khadafi Mufti, Rabu (14/09/2022), kepada InilahKuningan