INILAHKUNINGAN- Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan, kembali berhasil membekuk warga Desa Pakapasan Girang, Hantara, Kabupaten Kuningan, IS (39). Tanpa perlawanan, Ia diborgol, lalu dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kuningan akibat diduga mencuri motor korban saat tengah diparkir di area perkebunan.

Penangkapan IS tersebut, diakui Wakapolres Kuningan, Kompol Eryda Kusumah. Dituturkan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 16.00 di area perkebunan RT 008 RW 002 Desa Pakapasan Girang. Saat itu, korban meninggalkan sepeda motor miliknya dalam kondisi terparkir. Pelaku menguntit, lalu merusak kunci kontak motor, dan membawa kabur motor.

Tak lama, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan dan Unit Reskrim Polsek Ciniru melakukan penyelidikan intensif. Polisi menganalisis sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Alhasil, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, IS. Saat IS berada di warung kopi Kelurahan Winduhaji, Kuningan, polisi menangkapnya tanpa perlawanan.

Selain IS, beberapa barang bukti ikut diamankan. Ada 1 unit sepeda motor Honda Revo tahun 2011 berwarna hitam-putih Nopol B-3547-BGC, 1 rumah kunci kontak, 1 rumah kunci sadel, serta 1 unit telepon genggam milik tersangka.

Pewlaku kini dalam tahanan guna menjalani proses pemeriksaan hukum.  “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusuma./tat azhari

Idul Fitri 1447 H