Narapidana Lapas Kuningan Boleh Dikunjungi Tatap Muka, Ini Syaratnya..
INILAHKUNINGAN- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan mempermudah layanan bagi keluarga narapidana. Terbaru, diberlakukan layanan tatap muka bagi keluarga atau narapidana.
Kepala Lapas Kelas II A Kuningan Gumilar Budirahayu membenarkan hal itu. “Ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Melibatkan Pihak Luar, pada 30 Juni 2022,” sebut Gumilar, Senin (04/07/2022), kepada InilahKuningan
Kunjungan tatap muka di Lapas Kelas IIA Kuningan dibolehkan mulai Senin-Kamis. Dibagi 3 sesi, dari pagi sampai siang. Bagi keluarga atau narapidana tidak bisa melakukan kunjungan tatap muka, disedia layanan kunjungan online atau video call pada Jumat dan Sabtu.
Waktu kunjungan tatap muka bagi narapidana dibatasi selama 20 menit. Pengunjung juga harus merupakan keluarga inti dari narapidana atau tahanan. Itupun harus dibuktikan dengan kartu keluarga atau identitas lain. “Keluarga inti merupakan orang tua, istri, suami, anak,” sebut Gumilar lagi
Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid -19, pengunjung harus telah menerima vaksin ketiga. Yang tentu dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin. Bagi pengunjung belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.
“Kalau belum vaksin, kunjungan juga bisa secara virtual. Satu orang narapidana maksimal 5 orang pengunjung. Dan, tidak membawa barang barang terlarang atau barang berharga lain,” terang dia
Untuk alasan keamanan, pengunjung tidak diperkenankan membawa makanan kemasan seperti mie instant, kopi, rokok, susu, dan lain-lain./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.