INILAHKUNINGAN- Pengelolaan keuangan, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, betul-betul carut marut. Selain Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Bapan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp3,2 miliar, dan dugaan penggelapan dana Taspen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rp42 juta oleh Oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kuningan, muncul kembali dugaan penggelapan Dana Bantuan Gubernur (Bangub) BPJS Ketenagakerjaan bagi guru honorer senilai Rp3 miliar.

Dugaan tersebut mencuat ketika pengajuan tunjangan kematian 5 guru honorer Kuningan ditolak BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan disdikbud menunggak pembayarannya, Tahun 2024 dan Tahun 2025. Padahal Bangub BPJS Ketenagakerjaan telah cair, dan pengelolaannya untuk guru honorer diserahkan ke disidikbud untuk disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Praktis, keluarga 5 guru honorer tersebut mengadukannya ke Persatuan Guru Republik Indonesia (P{GRI) Kuningan. Saat dikonfirmasi, Ketua PGRI Kuningan, Ida Suprida membenarkan kondisi itu. Sebanyak 3 guru honorer mengajukan tunjangan kematian Tahun 2024, dan 2 guru honorer lagi Tahun 2025.

“Jumlahnya 5 guru honorer yang mengajukan tunjangan kematian Rp42 juta ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata ditolak dengan alasan disdikbud belum menunaikan kewajiban pembayaran. Artinya sepanjang tidak ada pembayaran, BPJS tidak akan menunaikan tunjangan itu,” ungkap Ida Suprida, Kamis (16/04/2026), kepada InilahKuningan

Ditanya alur Bangub BPJS Ketenagakerjaan, Ia memaparkan sepengetahuannya Bangub BPJS Kesehatan selalu ada setiap tahun untuk pekerja informal atau rentan sekitar Rp3 miliar, termasuk untuk guru honorer. Pencairannya melalui pemerintah daerah, untuk guru honorer diserahkan ke disdikbud. Oleh disdikbud harus disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Begitu alurnya. Yang lebih paham tentu BPJS dan disdikbud,” ujar dia

PGRI Kuningan sendiri dalam hal ini, hanya mendampingi yang 5 guru honorer tersebut, karena terjadi masalah tunggakan disdikbud itu. Ia mengaku, tidak mempelajari lebih jauh alurnya.

“Kita kawal pengajuan tujangan kematian 5 guru honorer itu ke BPJS, tetapi tetap BPJS tidak mau menunaikan pembayaran, karena terkendala tunggakan ini (Disdikbud,red),” katanya

Ia berharap hak tunjangan kematian 5 guru honorer ini, segera dapat diterima. “Tetap bersabar. Semoga segera terselesaikan dengan baik,” harap Ida Suprida./tat