INILAHKUNINGAN- Kasus dugaan penggelapan dana Taspen, atau dana pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kuningan, terus bergulir. Plt Kepala Disdikbud Kuningan, Purwadi Hasan Darsono, membenarkan hal itu.

“Sepengetahuan saya, memang ada tunggakan itu (dana Taspen PPPL,red). Intinya, harus ada pengembalian, atau setoran yang harus dikembalikan ke peserta (PPPK). Tidak lancarnya Juli-Agustus Tahun 2024 sampai awal Februari Tahun 2025,” aku Purwadi Hasan Darsono, Senin (15/4/2026), kepada InilahKuningan

Saat Ia menjabat Plt Kadisdikbud, sudah ada skema pengembalian Dana Taspen PPPK pada Maret dan Juli 2026 harus selesai. Skema itu hasil rapat bersama PGRI Kuningan. Kalau sampa saat ini belum ada pengembalian, Ia tidak tahu. Sebab kewenangannya ada di Kadisdikbud Kuningan definitif saat ini.

“Saya hanya menjabat 3 bulan, kebagian beberes. Meskipun belum keburu beres, karena keburu ada pak kadisidkbud baru,” selorohnya, tertawa

Hasil rapat bersama PGRI, mencuat angka dana Taspen PPPK tidak disetrkan disikbud mencapai sekitar Rp425 juta, tidak sampai miliaran. Jika dihitung seluruh PPPK memang mencapai miliaran, tapi tidak semua PPPK mundur dari kerjasama dengan Taspen.

Akibat masalah setoran dana Taspen ini, masih banyak PPPK tetap melanjutkan setoran, tapi bersifat mandiri, tidak melalui disdikbud Kuningan. “Tapi memang lebih banyak, yang menuntut pengembalian,” katanya

Baginya, meski mungkin dana Taspen PPPK terpakai dulu karena ada kebutuhan mendesak kantor, karena alokasi kantornya belum terealisasi, begitu terealisasi harusnya dana Taspen PPPK segera dikembalikan.

“Kalau saya sederhana, Kalau dana Taspen PPPK dipakai dulu, belum disetorkan karena terpakai dulu, dipakai apa, ya harus dikembalikan,” tegas Purwadi.

Ditanya status hukumnya sudah lewat tahun kewajiban pengembalian, apakah sudah masuk ranah pidana penggelapan dana, Purwadi tidka mau menjawab. “Nah itu saya tidak bisa jawab,” ucapnya, tertawa./tat