Heboh! Polda Jabar “Grebek” Rumah Di Desa Jalaksana Kuningan, 2 Warga Diamankan, Ini Kasusnya!
INILAHKUNINGAN– Diam-diam, Kabupaten Kuningan kedatangan Tim Unit 2 Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Rabu (15/4/2026). Dua warga Kuningan berhasil ditangkap dalam penggrebekan di Desa Jalaksana, setelah hasil penyelidikan, keduanya terbukti sebagai pengedar narkotika.
Pengungkapan bermula ketika tim menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan secara terselubung (undercover) dan pengintaian (surveilans).
Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, tim segera melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga kuat terlibat. Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah:
1. NH alias Kinoy (53), warga Perum Gragde Manda Estate, Desa Sampora, Kecamatan Cilimus.
2. YA (47), warga Dusun 01, Desa Jalaksana RT 03 RW 01, Kecamatan Jalaksana.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu.
– 2 (dua) unit handphone.
– 1 (satu) buah lakban warna kuning.
Dalam keterangan Tim Unit 2 Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, tersangka NA alias Kinoy mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial “Botol” yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani tes urin. Hasil laboratorium menunjukkan bahwa keduanya Positif mengandung zat Metamfetamin atau sabu.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Narkoba Polda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas serta menangkap pelaku lainnya yang masih buron./tat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.