INILAHKUNINGAN– Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan, bekerja keras menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait dugaan korupsi di Bank BUMD Cabang Kabupaten Kuningan. Setelah pecan lalu menetapkan RMP sebagai tersangka, menangkap, lalu memasukannya ke sel tahanan Lapas Kelas II A Kuningan, Selasa (21/10/2025), 3 pegawai lainnya menyusul ditetapkan jadi tersangka.

Ketiganya ialah MY, MF dan IP. “Penetapan tersangka kepada ketiganya ini adalah hasil pengembangan penyidikan. Dimana sebelumnya penyidik sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka RMP dalam perkara a quo,” terang Kasi Intelejen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto. kepada InilahKuiiningan

Kaitan dengan tersanka RMP, ketiga tersangka baru dalam kasus ini, mereka memberikan fasilitas berupa penempatan rekening-rekening yang disiapkan oleh tersangka RMP sebagai  upaya RMP untuk menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi.

Ketiga tersangka juga secara aktif bekerjasama dengan tersangka RMP untuk mentransfer ke beberapa rekening, baik rekening para tersangka sendiri ataupun rekening orang lain agar tidak mudah diketahui.

“Kemudian dari hal tersebut, ketiga tersangka juga mendapatkan keuntungan dari tersangka RMP setiap kali memberikan fasilitas penempatan rekening,” katanya

Kemudian berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik dapat menemukan pola pemindahan uang via transfer secara masif. Sehingga akhirnya dapat menyimpulkan bahwa terdapat niat jahat dari MY, MF dan IP secara bersama- sama dengan RMP melakukan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, baik MY, MF dan IP dijerat dengan beberapa pasal. Yaitu pertama pasal 3 Jo. pasal 2 ayat 1 huruf a U Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kedua dijerat pasal 4 Jo pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat 1KUHP Jo. pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga pasal 5 Jo pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 20210 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Untuk memperlancar upaya penyidikan, maka ketiga tersangka baru langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas lIA Kuningan untuk 20 hari ke depan,” imbuh Brian./tat azhari