INILAHKUNINGAN– Gelap mata, seorang menantu SR (33), warga Desa Citapen membacok mertuanya sendiri, Rasana (56) dan kerabatnya Lukman (42), di Dusun III Desa Bunigeulis, Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. Insiden mengerikan terjadi, diduga akibat penolakan mertua atas keinginan pelaku rujuk dengan istrinya, Ani Lismasari.

Penganiayaan mencekam itu terjadi, pukul 18.30. Pelaku diduga sedang dirundung masalah keluarga, lalu datang ke rumah korban dengan emosi meluap-luap hingga berujung pada aksi pembacokan.

“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan, melibatkan menantu terhadap mertuanya. Pelaku berinisial SR (33) sudah berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Kita tangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian,” terang Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026), kepada InilahKuningan

Kejadian bermula saat SR mendatangi rumah mertuanya dengan maksud menemui istrinya, Ani Lismasari. Namun, pelaku datang dengan raut wajah marah dan langsung berteriak menantang orang-orang di sekitar lokasi dengan bahasa Sunda.

Pelaku bahkan sempat menelepon seseorang dan meminta dibawakan mobil untuk mengangkut jenazahnya jika Ia tewas dalam perkelahian tersebut. Situasi memanas ketika seorang kerabat korban bernama Lukman datang dan mencoba menanyakan masalahnya. Tak terima dicampuri, SR langsung menabrakan dadanya dan mencabut sebilah golok sepanjang 35 cm bersimbol ‘POLICE 200000W dan SWAT’ dari pinggangnya.

SR kemudian mengayunkan golok tersebut berkali-kali ke arah Lukman hingga mengenai badannya. Melihat kerabatnya diserang, korban Rasana (mertua pelaku) mencoba melerai dan melindungi Lukman yang sedang ditarik oleh anak perempuan korban.

“Saat pelaku hendak mengejar dan membacok korban lain, sang mertua (Rasana) dengan berani menahan ayunan golok pelaku menggunakan tangan kirinya. Akibatnya, punggung tangan kiri korban mengalami luka bacok yang cukup parah,” jelas AKP Abdul Azis.

Tak berhenti di situ, pelaku sempat mengayunkan kembali goloknya ke arah kepala mertuanya. Beruntung, Rasana berhasil memegangi tangan pelaku dan menjepit kepala pelaku di bawah ketiaknya hingga golok tersebut berhasil direbut dan dibuang.

Melihat warga sekitar mulai berdatangan untuk memisahkan, pelaku SR langsung mengambil langkah seribu dan melarikan diri ke area perkebunan di sekitar rumah korban.

Mertua pelaku yang terluka sempat mencoba mengejar namun kehilangan jejak. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit El-Syifa Kuningan untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kuningan.

Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok sepanjang 35 cm dengan gagang cokelat berlapis plat hijau bertuliskan SWAT, serta pakaian korban dan pelaku yang bernoda darah saat kejadian.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kuningan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, kami sangkakan Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan,” pungkas AKP Abdul Azis./tat azhari