INILAHKUNINGAN- Misteri istri membawa anak labrak suaminya DU, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Perkantoran Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan, terungkap. Insiden yang membuat heboh perkantoran setda di Kota Kuda itu, ternyata berkaitan dengan dugaan perselingkuhan DU dengan YE, yang juga ASN dalam satu ruangan kerja.

Sesuai pengakuan Kabag Pembangunan Setda DR H Jumhari, baik YE maupun DU telah diberikan sanksi, termasuk menandatangani surat pernyataan tertulis guna menenangkan keadaan. Dalam surat pernyataan, keduanya yang terpaut perbedaan usia 8 tahun, membantah  tidak pernah melakukan perselingkuhan.

“Tidak pernah melakukan perselingkuhan dalam bentuk apapun, baik fisik maupun non fisik,” ucap mereka, dalam point 1 pernyataan tertulis, yang diterima InilahKuningan, Senin (26/10/2026)

Point kedua pernyataan, berkomitmen menjaga kehormatan dan kepercayaan. “Ketiga, apabila di kemudian hari terbukti kami melakukan perselingkuhan , maka kami bersedia menerima segala konsekwensi sesuai aturan, norma dan kesepakatan berlaku,” imbuhnya

Sebelumnya, Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan, DR H Jumhari, saat dikonfirmasi Jumat (23/10/2026), menyebut peristiwa itu hanya merupakan kesalahpahaman. Ia mengaku tidak berada di tempat ketika kejadian berlangsung.

“Cuma salah paham saja. Kejadiannya saya lagi di luar kota, jadi saya tidak tahu. Tapi tidak ada apa-apa,” ujar Jumhari singkat.

Saat ditanya mengenai tindak lanjut terhadap kedua ASN yang disebut terlibat, Jumhari menyatakan bahwa keduanya telah diberikan sanksi. Namun, ia tidak merinci jenis sanksi, dasar penjatuhan sanksi, maupun proses pemeriksaan yang telah dilakukan.

“Sudah. Keduanya sudah membuat surat pernyataan,” katanya./tat azhari