INILAHKUNINGAN- Saling serang opini antar Kuasa Hukum Tergugat dengan Penggugat, dalam Mediasi Gugatan Hutang Exs Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kuningan, yang kini menjabat Sekda Kuningan U Kusmana Rp777 Juta, terus bergulir.

Fakta pengusiran Kuasa Hukum Penggugat Abdul Haris oleh Hakim Mediator, pada Mediasi ke II di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, yang diawali protes Kuasa Hukum Tergugat, justru berbalas fakta prosedur baru.

Kuasa Hukum Penggugat, Izza Mochammad Faozi, S.H., CM., CLA menyindir agenda mediasi perkara perdata No.24/Pdt.G/2026/PN Kng dengan nilai sengketa Rp777,36 juta yang melibatkan eks Kadisdik Kuningan, Prinsipal Tergugat I dan II tidak hadir dengan alasan rapat.

“Alasan rapat bukan alasan sah menurut Pasal 6 ayat (2) PERMA No.1 Tahun 2016. Alasan sah itu hanya sakit keras, di bawah pengampuan, tinggal di luar negeri, atau tugas negara yang tidak dapat ditinggalkan dan harus dibuktikan dengan surat tugas. Rapat biasa tidak masuk,” tegas Izza Mochamad Faozi, Sabtu (24/10/2026), kepada InilahKuningan

Dalam mediasi, Hakim Mediator juga kemudian meminta Kuasa Hukum Tergugat menunjukkan Surat Kuasa Istimewa yang memuat kewenangan untuk mengambil keputusan damai, sebagaimana wajib dalam Pasal 6 ayat (4) PERMA.

“Faktanya, sampai mediasi ditunda, Kuasa Hukum Tergugat tidak dapat menunjukkan Surat Kuasa Istimewa yang sah. Jika berdalih Prinsipal di luar negeri, maka kuasanya harus akta otentik yang dilegalisasi. Itu tidak ada,” lanjutnya

Kata Izza Mochamad Faozi, sesuai Pasal 7 PERMA 1/2016, ketidakhadiran tanpa alasan sah dan tanpa Surat Kuasa Istimewa adalah bentuk tidak beritikad baik dan seharusnya dilaporkan Mediator ke Majelis Hakim.

“Jadi ironis jika pemberitaan justru menyoroti Sdr. Abdul Haris yang kapasitasnya sebagai pengamat diminta menunggu di luar untuk ketertiban, sementara pelanggaran prosedur yang nyata oleh pihak Tergugat luput diberitakan. Yang seharusnya ditertibkan adalah pihak yang tidak memenuhi syarat mediasi,” imbuhnya

Perkara ini sendiri terkait pinjaman dan pengadaan barang senilai Rp777,36 juta yang masih dalam pembuktian di PN Kuningan.

Fakta pelanggaran prosedur seperti ini, tentu seharusnya membuat Kuasa Hukum Tergugat juga ikut diusir, tidak hanya rekannya Abdul Haris, yang diusir. Sebab, Kuasa Hukum Tergugat juga ternyata tidak dapat menunjukan surat kuasa istimewa./tat azhari