INILAHUNINGAN– Ruang Perkantoran Bagian Pembangunan Setda, Pemerintah Kabupaten Kuningan dibuat heboh, menyusul terjadi insiden keributan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) D dan Y, yang  notabene adalah suami dan istri. Sang istri bersama anaknya mendadak melabrak suami, hingga terjadi cekcok.

Insiden terjadi pada 19 Oktober 2026 itu, memunculkan pertanyaan mengenai penanganan perkara serta bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada keduanya. Sebab, mereka telah menyeret dugaan persoalan rumah tangga ke lingkungan kerja, menganggu ketertiban, hingga menarik perhatian beberapa ASN lain di lokasi.

Seorang ASN, yang enggan namanya dipublikasikan  membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku berada di lingkungan Setda saat insiden berlangsung.

“Iya, benar. Waktu itu ada salah satu istri ASN melabrak suaminya,” aku dia

Kejadian tersebut memunculkan perhatian terhadap aspek kedisiplinan dan etika ASN, terutama karena berlangsung di lingkungan kantor pemerintahan. Namun, dugaan yang melatarbelakangi insiden tersebut masih perlu diklarifikasi secara objektif agar tidak mencampuradukkan persoalan rumah tangga dengan kesimpulan mengenai pelanggaran disiplin kepegawaian.

Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan, Jumhari, saat dikonfirmasi Jumat (23/10/2026), menyebut peristiwa itu hanya merupakan kesalahpahaman. Ia mengaku tidak berada di tempat ketika kejadian berlangsung.

“Cuma salah paham saja. Kejadiannya saya lagi di luar kota, jadi saya tidak tahu. Tapi tidak ada apa-apa,” ujar Jumhari singkat.

Saat ditanya mengenai tindak lanjut terhadap kedua ASN yang disebut terlibat, Jumhari menyatakan bahwa keduanya telah diberikan sanksi. Namun, ia tidak merinci jenis sanksi, dasar penjatuhan sanksi, maupun proses pemeriksaan yang telah dilakukan.

“Sudah. Keduanya sudah membuat surat pernyataan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai tindak lanjut yang dimaksud. Sebab, surat pernyataan yang dibuat pegawai belum dengan sendirinya menjelaskan apakah telah dilakukan pemeriksaan disiplin, bagaimana hasil pemeriksaannya, serta apakah tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Di sisi lain, keterangan narasumber yang berada di lokasi menguatkan adanya insiden kedatangan seorang istri ASN ke lingkungan kantor. Meski demikian, keterangan tersebut belum cukup untuk memastikan kebenaran dugaan perselingkuhan maupun menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin oleh masing-masing ASN.

Sorotan berikutnya mengarah pada tanggung jawab pimpinan perangkat daerah dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif, proporsional, dan sesuai prosedur. Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, penanganannya perlu didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada kabar yang beredar atau pengakuan sepihak./tat/han