Ied Mubarak! 286 Narapidana Kuningan Diberi Remisi, 3 Dibebaskan
INILAHKUNINGAN- Berkah Idul Fitri 1443 Hijriah, dirasakan langsung mayoritas warga binaan atau Narapidana Lapas Kelas II A Kuningan, Senin (02/05/2022). Dari total 430 Narapidana, sebanyak 286 Narapidana diputuskan meraih remisi, atau pengurangan masa hukuman.
Rinciannya, remisi 15 hari 47 orang, remisi 1 bulan 191 orang, remisi 1 bulan 15 hari 36 orang, dan remisi selama 2 bulan 12 orang. Yang lebih mengharukan, 3 Narapidana diantaranya ternyata langsung dibebaskan. Remisi diberikan berdasar SK Kemenkumham RI Nomor PAS-609,642 PK.05.04 Tahun 2022.
Kepala Lapas Kelas II A Kuningan, Gumilar Budi Rahayu, mengaku tidak ada perubahan jumlah warga binaannya, yang diusulkan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2022.
“Jumlahnya 286 orang, 3 orang diantaranya langsung dibebaskan,” aku Gumilar, usai pemberian remisi, setelah Sholat Iedul Fitri berjamaah seluruh warga binaan, di Mesjid Lapas Kelas II A Kuningan
Diakui, dari kapasitas isi Lapas Kelas II A Kuningan 252 orang, terjadi over kapasitas hingga 430 orang. Dari jumlah itu, yang diusulkan mendapat remisi 286 orang. Sisanya 144 orang belum memenuhi syarat.
“Semoga remisi Hari Raya Idul Fitri ini, terus menjadi motivasi bagi warga binaan agar selalu berbuat baik. Sehingga selain bisa mendapat remisi lanjutan, juga ketika bebas, atau terjun kembali ke masyarakat bisa mudah kembali berbaur dan diterima masyarakat,” harap Gumilar./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.