HSN, DPRD Kuningan Siapkan Kado Istimewa Perda Pontren
INILAHKUNINGAN- Di Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2022, DPRD Kabupaten Kuningan memberikan kado istimewa dengan akan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren (Pontren) Kabupaten Kuningan.
“Ini adalah bentuk penghargaan wakil rakyat yang memiliki fungsi legislasi membuat regulasi kepada pondok pesantren di Kabupaten Kuningan,” ujar Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, Sabtu (22/10/2022), kepada InilahKuningan
Menurut Nuzul, hari santri sendiri merupakan hari bersejarah bagi perjuangan bangsa yang dimotori oleh para kiai, ulama dan santri dalam mengusir penjajah di bumi pertiwi. Dalam perjuangannya, selain secara fisik para ulama, kiai dan santri bermunajat kepada Allah swt untuk keselamatan bangsa indonesia. Itulah momentum sangat sakral dan heroik yang disebut dengan Resolusi Jihad.
Dibawah komando Hadratus syech KH Hasyim Ansyari tanggal 22 oktober Tahun 1945, pun dideklarasikan Revolus jihad sebagai bentuk perlawanan kepada kaum penjajah. Maka tepatlah kiranya apabila setiap tanggal 22 oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional yang dicetuskan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 22 oktober 2015.
“Begitupula DPRD Kuningan, melalui momentum Hari Santri Nasional membuat Perda Pondok Pesantren untuk memberikan sebuah regulasi terhadap tumbuh dan berkembangnya pondok pesantren sebagai sebuah tempat untuk memberikan pendidikan bagi anak bangsa yang berakhlakul karimah,” imbuhnya./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.