INILAHKUNINGAN– Ketua LSM Frontal Kabupaten Kuningan, Uha Juhana mengungkap celah korupsi dana belanja hibah untuk sekolah swasta Tahun 2025 senilai Rp10,155.540.000, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kuningan.

“Dana hibah sekolah swasta Rp10,1 miliar tersebut, kita duga menjadi celah tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat atau pengguna anggaran Disdikbud Kuningan,” ungkap Uha Juhana, Selasa (7/7/2026), dalam rilisnya, kepada InilahKuningan  

Menurut dia, indikasi kuat terlihat dari pelanggaran prosedur dan modus operandi pada proses pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan serta belanja hibah dalam DPA Perubahan TA 2025 pada Disdikbud Kuningan. Dugaannya, terdapat manipulasi administrasi. Dimana proses pengajuan pengesahan tidak dilakukan secara transparan.

Modus ini ditengarai bertujuan untuk mengaburkan aliran dana sebenarnya yang berpotensi melanggar azas pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan dan akuntabel.

Jika terbukti, para pihak diduga terlibat dapat dijerat dengan sejumlah instrumen hukum. Yaitu UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Selanjutnya Pasal 3, ialah mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan. Selain itu juga melanggar Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan belanja hibah yang wajib dilakukan secara tertib dan transparan. Disamping menabrak Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yaitu terkait penyertaan dalam tindak pidana atau bersama-sama melakukan kejahatan (turut serta).

“Kami menduga ada skema sistematis dalam DPA Perubahan tahun anggaran 2026 untuk melakukan atau menyimpangkan dana tersebut,” sebut Uha Juhana

Oleh karena itu Ia menuntut tegas kepada Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar untuk menyeret peran para aktor intelektual dengan melaporkannya kepada pihak penegak hukum dalam hal ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan guna memberikan efek jera kepada mereka yang selalu memainkan anggaran demi kepentingan pribadi dengan mengorbankan masyarakat.

Ia juga mendesak agar Bupati Kuningan memerintahkan Irbansus Inspektorat agar tidak main mata dalam melakukan audit investigatif terhadap DPA Perubahan Disdikbud Kuningan TA 2025 demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Kuningan bisa memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah sekolah swasta dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan realisasi pendapatan belanja hibah guna menuntaskan dan memastikan siapa saja oknum pejabat Dinas Pendidikan Kuningan yang diduga terlibat telah menimbulkan kerugian keuangan negara akibat praktik birokrasi yang korup untuk dapat segera diadili./tat azhari