Edarkan Narkoba, Warga Awirarangan Kuningan “Dicokok” Polisi
INILAHKUNINGAN- Sat Narkoba Polres Kuningan menangkap pengedar narkoba jenis saabu, AG (29) warga Kelurahan Awirarangan, Kabupaten Kuningan. Penangkapan terjadi di Pinggir jalan raya Desa Garawangi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 22 paket sabu berat 7,27 gram, 1 paket sabu berat kotor 0,33 gram, 1 tas genggam dan 1 unit handphone. “Tersangka kita tangkap 23 September 2024, pukul 17.30 di Pinggir jalan Raya Desa Garawangi,” tutur Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Kamis (03/10/2024), kepada InilahKuningan
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, diketemukan barang bukti berupa 22 paket narkotika jenis sabu. Setiap paket terbungkus plastik klip bening, dililit lakban warna cokelat, tersimpan didalam plastik klip sedang. Seluruh barang bukti, berada di dalam tas genggam warna hitam dan 1 unit handphone putih, berikut kartu sim.
Lalu dilakukan pengecekan terhadap handphone milik tersangka, ditemukan gambar maps atau peta yang diduga tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Maps di Desa Gerba, Kecamatan Kramatmulya tersebut, kemudian dicek. Hasilnya betul ada arang bukti berupa 1 paket sabu, juga terbungkus plastik klip bening dililit lakban warna hitam. Paket tersimpan dibawah potongan kayu terkubur tanah.
“Menurut pengakuan tersangka, narkotika sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang mengaku bernama A warga Cirebon,” imbuh Willy Andrian, seraya menyebut, bahwa tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.