DPRD Kuningan Tegaskan Tidak Ada Rekayasa LHP BPK, Komisi IV: Jatuh Tempo TGR 12 April
INILAHKUNINGAN- Isu kongkalikong DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam merekayasa isi Buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyusul terjadi penurunan nominal Tuntutan Ganti Rugi yang semula Rp8,6 miliar menjadi hanya Rp3,2 miliar, diluruskan Komisi IV DPRD Kuningan.
Melalui Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Kang Yaya, Ia menepis rumor miring di masyarakat yang menyebut adanya dua versi buku LHP BPK yang direkayasa demi menutupi angka kerugian yang lebih besar.
“Terkait simpang siur ada dua buku LHP BPK, itu tidak ada. Semuanya sama, satu dan utuh, tidak ada yang diubah atau diganti. Sudah dicap dan ditandatangani oleh para pihak yang berwenang,” ujar Kang Yaya, menjelaskan, Selasa (7/4/2026), kepada InilahKuningan
Kang Yaya hanya mengingatkan pihak eksekutif bahwa batas waktu penyelesaian tindak lanjut 60 hari yang diberikan oleh BPK untuk penyelesaian TGR semakin mendesak.
“Batas 60 harinya jatuh pada tanggal 12 April, sisa waktu tinggal beberapa hari lagi. Setelah memanggil SEkda, BPKAD dan Inspektorat, kita akan panggil Disdik. Teknis selanjutnya kami juga akan memanggil pihak-pihak penyedia untuk dimintai pertanggungjawaban,” kata Politisi PKS Kuningan ini
Kang Yaya memastikan, Komisi IV DPRD Kuningan terus mengawal proses penyelesaian TGR BPK ini agar pengembalian ke kas negara dapat diselesaikan tepat waktu. Tentu sekaligus mengevaluasi total./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.