DPRD Kuningan Setuju Pj Sekda Kuningan Baru, Saw Tresna: Sesuai Regulasi!
INILAHKUNINGAN- Pergeseran opini kebutuhan Pj Sekda Kuningan baru, pengganti Dr HA Taufik Rochman karena habis masa kerja Pj Bupati Kuningan 8 Februari 2025, disetujui oleh Wakil DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Saw Tresna Septiani.
“Pj Sekda Kuningan saat ini menjabat, akan selesai perpanjangan pada 8 Februari, betul. Ini sudah sesuai regulasi,” ucap Saw Tresna Septiani, Selasa (21/01/2025), kepada InilahKuningan
Pada pasal 5 ayat 3 Perpres No 3 Tahun 2018 dinyatakan, masa jabatan Pj sekda paling lama 6 bulan. Jika sekda tidak bisa melaksanakan tugas dan masa jabatan Pj sekda paling lama 3 bulan jika terjadi kekosongan sekda. Pasal 5 ayat 4 Perpres No 3 Tahun 2018 telah memperluas makna masa jabatan Pj sekda
Begitu menurut Pasal 214 UU No 23 Tahun 2014, dimana masa jabatan Pj sekda paling lama 6 bulan jika sekda tidak bisa melaksanakan tugas diteruskan atau diperpanjang jabatannya paling lama 3 bulan. Dan, masa jabatan Pj sekda paling lama 3 bulan jika terjadi kekosongan sekda diteruskan atau diperpanjang jabatannya paling lama 3 bulan.
Meneruskan atau memperpanjang masa jabatan Pj sekda menurut Pasal 5 ayat 3 Perpres No 3 Tahun 2018 kaitannya dengan masa jabatan Pj sekda menurut pasal 214 UU No 23 Tahun 2014, dimaknai dalam akumulasi masa jabatan Pj sekda, menjadi jika kondisi sekda tidak bisa melaksanakan tugas akumulasinya, paling lama setelah diteruskan atau diperpanjang adalah 9 bulan dan jika kondisi terjadi kekosongan sekda akumulasinya, paling lama setelah diteruskan atau diperpanjang adalah 6 bulan.
“Nah, Pak HA Taufik Rochman ini kan diangkat jadi Pj sekda karena kondisi kekosongan sekda yang mengundurkan diri dari jabatannya karena mencalonkan diri dalam Pilkada Kuningan 2024. Jadi hitungannya hanya 6 bulan. Dilantik pj sekda pada Agustus 2024, selesai Februari 2025,” terang Politisi Senior Partai Golkar Kuningan itu
Setelah akumulasi diteruskan atau diperpanjang masa jabatan Pj sekda selesai, maka Pj sekda bersangkutan harus diberhentikan dan digantikan oleh PNS lainnya yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 6 Perpres No 3 Tahun 2018.
Ditanya siapa penggantinya, Saw Tresna menyerahkan ke exsekutif. “Soal siapa penggantinya (HA Taufik Rochman,red), silahkan saja. Itu khan ada regulasi mengaturnya,” ujar dia
Kalau ada desakan bahwa hasil Open Bidding Sekda harus segera dilantik, Ia merujuk pada apa yang disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat melakukan kunjungan di Gedung Makassar Goverment Center (MGC) Jl Sultan Hasanuddin, pada hari Jumat tangal 17 Januari 2025
“Pak Bima Arya memastikan tidak ada pelantikan, maupun rotasi dan mutasi jabatan pada masa transisi pemerintahan ini. Kata Pak Bima, setiap permohonan pengajuan pelantikan pejabat harus dikonsultasikan dengan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024,” ungkap Saw Tresna
Apa yang disampaikan Wamendagri Bima Arya menurut dia, adalah fatsun bagi pejabat dibawahnya./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.