Dituding Palsukan KTP Pembelian Mobil Ferrari Rp4,2 Miliar Guru Honorer Kuningan, Ini Penjelasan Disdukcapil
INILAHKUNINGAN– Dituding ikut bermain dalam dugaan pencatutan, atau pemalsuan identitas Rizal Nurdimansyah, Guru Honorer di Kabupaten Kuningan, yang heboh tercatat dalam pembelian Mobil Mewah Ferarri Rp4,2 miliar oleh Guru Honorer segera disikapi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha.
Ditegaskan Yudi, kasus tersebut bukan merupakan pemalsuan identitas, melainkan lebih kepada penyalahgunaan data oleh pihak lain.
“Bukan pemalsuan, tapi penyalahgunaan KTP oleh pihak lain. KTP tersebut benar atas nama saudara Rizal,” ujar Yudi saat dimintai keterangan, Senin (20/4/2026).
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa KTP yang digunakan dalam dugaan transaksi tersebut bukanlah KTP yang saat ini dipegang oleh Rizal. Ada kemungkinan perbedaan tahun pencetakan dokumen yang digunakan.
“KTP itu bukan yang saat ini dipegang oleh yang bersangkutan. Ada perbedaan tahun pencetakan,” jelasnya.
Terkait adanya perbedaan antara identitas dan foto yang beredar dalam dokumen, Yudi mengaku belum dapat memastikan secara detail karena tidak melihat langsung dokumen asli yang digunakan dalam proses pembelian kendaraan.
“Saya tidak melihat jelas foto pada dokumen yang dilampirkan saat pembelian,” katanya.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya manipulasi pada salinan dokumen, seperti pada fotokopi KTP yang digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Yudi mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi, setiap penduduk wajib menjaga kerahasiaan datanya masing-masing,” tegasnya.
Ia juga menyinggung bahwa dalam kasus ini, ada indikasi kelalaian dari pemilik data. Menurutnya, data pribadi Rizal sempat beredar di ruang publik, yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak lain.
“Saudara Rizal termasuk pihak yang lalai atas data pribadinya. Kalau dicek di mesin pencarian, data KTP yang bersangkutan sempat muncul, misalnya saat digunakan sebagai agen asuransi,” ungkap Yudi.
Disdukcapil pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarluaskan data pribadi, termasuk dokumen kependudukan seperti KTP, guna menghindari potensi penyalahgunaan di kemudian hari.
Kasus ini sendiri kini tengah ditangani oleh Polres Kuningan untuk mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan data tanpa izin tersebut./tat



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.