Diduga Melanggar, Rumah Makan SA Kuningan Terancam Dibongkar!
INILAHKUNINGAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, gerak cepat menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pembangunan Rumah Makan SA, di Jalan Lingkar Timur Kuningan. Tepatnya di Desa/Kecamatan Cilimus.
Rumah Makan SA, diduga belum melakukan proses perizinan. Bangunan juga memakan bahu jalan raya. Bahkan coran bahu jalan, bisa merusak jalan, karena arus air hujan akan masuk ke jalan. Bukan ke pinggir jalan, lalu meresap ke tanah.
Kasatpol PP Kuningan Agus Basuki, melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Hendrayana, saat dikonfirmasi, mengakui telah menerima dumas atau pengaduan masyarakat terkait keberadaan bangunan Rumah Makan SA itu.
“Betul, ada dumas, langsung kita cek ke lokasi. Besok (Kamis,red) kita panggil pemiliknya untuk kita minta klarifikasi,” ujar Hendrayana, Rabu (19/03/2025), kepada InilahKuningan
Saat dipanggil, tentu Ia akan mengklarifikasi perizinan sudah ada atau belum. Sebab pondasi sekalipun, sudah termasuk bangunan yang harus berizin. Kemudian akan ditanyakan lahan siapa, status lahan sawah atau bukan. Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal lalu lintasnya, Amdal Lingkungan Hidup termasuk aturan sempadan jalan dan lain-lain.
“Kalau ternyata belum berizin, atau masih ada kekurangan-kekurangan dalam pembangunannya, semua data akan kita serahkan ke dinas terkait, untuk tindak lanjut,” terang Hendrayana
Jika dalam waktu tertentu, pemilik tidka kunjung memproses pemenuhan kekurangan, maka Ia akan memberikan peringatan-peringatan. Jika tidak digubris juga, bisa dieksekusi. “Tapi kita yakin, kalau pun ada kekurangan dalam pembangunan rumah makan itu, pemilik pasti memenuhinya segera,” ucapnya, optimis./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.