INILAHKUNINGAN- Desa Jagara, Darma, Kabupaten Kuningan memperoses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Proses diawali Musdesus, di GOR Jagaraksa Desa Jagara, Kamis (29/5/2025)

Kepala Desa Jagara Umar Hidayat memaparkan dasar hukum pembentukan KDMP berupa Inpres No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP, Surat Edaran Menteri Koperasi RI No 1 th 2025 tentang Tata Cara Pembentukan KDMP, Surat Edaran Menteri Desa RI No 6 th 2025 tentang Juknis percepatan pelaksanaan pembentukan KDMP.

“Pembentukan KDMP ini sebagai salah satu upaya Pemerintah Desa Jagara dalam rangka mendukung Pemerintah Pusat dan Daerah, guna mendorong kemandirian masyarakat desa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan di desa,” terang Umar Hidayat, disela sambutan

Ia optimis KDMP mampu menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat desa demi kesejahteraan masyarakat, dengan cara memanfaatkan potensi di desa,. Antara lain potensi Perikanan Keramba Jaring Apung (KJA), potensi pertanian dengan memanfaatkan limbah sampah organik olahan TPS3R Desa Jagara untuk dibuatkan pupuk tanaman.

Selain itu, potensi perdagangan melalui kemitraan bersama UMKM, sekaligus  berkolaborasi dengan investor di Desa Jagara.

“Intinya kedepan KDMP Desa Jagara mampu maju dan berkembang dengan pola multi usaha, dengan tidak mengganggu aktifitas bisnis Bumdes Jagara yang sekarang sedang berjalan,” tegas dia

Justru antara KDMP dan Bumdes harus seiring sejalan dengan tujuan sama. Yaitu untuk mensejahterakan masyarakat serta menciptakan PADes sebesar2nya. Meski begitu, Ia melarang pengawas dan pengurus KDMP memiliki ikatan Simenda.

Jajaran pengurus KDMP juga tidak boleh dari unsur perangkat desa dan lembaga desa, terkecuali dari Karang Taruna masih bisa. Kemudian dalam pembentukan  pengawas dan pengurus KDMP, pertama harus ada para pendiri KDMP terlebih dahulu sedikitnya 20 orang.

Selanjutnya memilih 2 calon anggota pengawas karena secara ex officio kepala desa sebagai ketua pengawas, memilih calon pengurus sekurang-kurangnya  5 orang untuk di posisikan selaku Ketua, Wakil Ketua bidang Koperasi, Wakil Ketua Bidang Pengembanga, Sekretaris dan Bendahara.

“Terakhir acara Musdesus Pembentukan KDMP Desa Jagara ini di pimpin oleh Ketua BPD selaku pimpinan sidang dibantu oleh 2 anggota,” terang Umar Hidayat./tat azhari