Bupati Kuningan Bantu Iuran BPJS Rp218 Juta Bagi 3.247 Pekerja Rentan
INILAHKUNINGAN– Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 disalurkan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan guna perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 3.247 pekerja rentan. Penyerahan simbolis dilakukan Bupati Kuningan Dian Rachmat yanuar, di Balai Desa Manis Kidul, Jalaksana, Minggu (19/10/2025)
Bupati Dian mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat pekerja di sektor informal, terutama yang selama ini belum terlindungi.
“Program ini sebagai upaya memberikan rasa aman bagi para pekerja. Dengan perlindungan ini, mereka bisa bekerja dengan tenang dan produktif, karena tahu keluarganya juga dijamin,” ujar Bupati Dian.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok masyarakat rentan lainnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, menyebutkan bahwa melalui DBHCHT Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengalokasikan Rp 218,19 juta untuk membiayai iuran JKK dan JKM bagi para pekerja rentan.
Peserta program ini tersebar di 10 kecamatan dan 83 desa, meliputi wilayah Jalaksana, Pancalang, Darma, Garawangi, Cibeureum, Cilimus, Kadugede, Nusaherang, Kuningan, dan Cigugur./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.