Bupati Kuningan Bantah Terima Suap Proyek Mall Kuningan, Kuasa Hukum; Fitnah!
INILAHKUNINGAN- Fakta beredar laporan Tindak Pidana Gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi dengan No Surat 01/VI/PT.MNP/2023, tertanggal 08 Juni 2023, tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana gratifikasi dalam proses Pembangunan Mall Kuningan di Jalan Siliwangi Area Eks Pujasera atas nama Pelapor Nurjayana sebagai Direktur Utama PT Multi Nawa Panca dan Terlapor H Acep Purnama, sebagai Bupati Kuningan, ditanggapi Kuasa Hukum Terlapor, Dadan Somantri Indra Santana.
“Saya sebagai Kuasa Hukum dari Acep Purnama yang telah merasa dirugikan memandang perlu untuk menyampaikan tanggapan dan peringatan terhadap siapapun pihak-pihak yang telah memfitnah dan mencemarkan nama baik klien kami dalam kedudukannya sebagai seorang Bupati Kuningan,” ungkap Dadan, Senin (12/6/2023), kepada InilahKuningan
Setelah Ia baca dan pelajari isi surat laporan dugaan tindak pidana gratifikasi di media online pada tanggal 9 Juni 2023, Ia berpendapat telah terdapat beberapa kejanggalan yang membuat Ia sangat yakin kalau surat laporan ke KPK tersebut adalah tidak benar.
Bagaimana mungkin kliennya menerima gratifikasi berupa kendaraan 1 unit mobil Toyota
Hardtop tahun 1981 dan 1 satu unit mobil Suzuki
Katana tahun 2002 dari Perusahan PT Multi Nawa Panca yang pada faktanya perusahaan tersebut tidak ikut terlibat dalam proses pembangunan Mall Kuningan.
“Namun saat ini terlalu dini baginya untuk berbicara unsur unsur yang terdapat pada pasal tindak pidana gratifikasi dan atau alat bukti apa saja yang dimiliki Klien kami H Acep Purnama yang dapat membuktikan bahwa Klien kami tidak melakukan tindak pidana gratifikasi,” tandas dia
Ketika bicara mengenai tindak pidana korupsi terkait gratifikasi, maka ketentuannya telah diatur dalam rumusan Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut : (a). yang nilainya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi ; (b).
yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum”.
Kemudian pada ayat 2 menyatakan bahwa ”Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Dengan demikian pada Pasal 12B ayat 1 tersebut telah sangat jelas disebutkan bahwa gratifikasi dapat dianggap sebagai SUAP
apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Maka bagi pelaku Pemberi Gratifikasi maupun Penerima Gratifikasi dapat diancam dengan hukuman pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang – Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa :
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 satu tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 250.000.000,00 setiap orang yang : (a). memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau
penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau (b). memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan
dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, dan pada ayat (2) menyatakan bahwa : ” Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”.
“Apabila kita baca bunyi paragraf pertama pada isi surat laporan tindak pidana gratifikasi yang dimuat pada media online tersebut menyatakan dengan ini saya Nurjayana selaku Direktur Utama PT Multi Nawa Panca
melaporkan kepada Bapak Ketua KPK RI terkait Bupati Kuningan Acep Purnama
yang menerima pemberian kendaraan berupa mobil dari perusahaan kami yaitu
PT Multi Nawa Panca dalam kaitan proses pembangunan Mall Kuningan,” katanya
Atas isi surat yang demikian dapatlah ditafsirkan bahwa yang menjadi
pelaku pemberi gratifikasi atau pemberi suap dalam peristiwa tindak pidana gratifikasi adalah Nurjayana sendiri sebagai Direktur Utama PT Multi Nawa Panca. Sehingga bagaimana mungkin Nurjayana telah mengakui dan melaporkan
dirinya sendiri ke KPK bahwa dirinya adalah pelaku tindakan pidana gratifikasi sebagai pemberi gratifikasi atau pemberi suap kepada Bupati Kuningan.
Kemudian pula apabila kita amati bunyi isi surat laporan pada paragraph terakhir yang menyatakan ”Semoga bapak Ketua KPK RI dan kepala PPATK RI bisa segera
menindaklanjuti laporan yang saya buat terkait dugaan tindak pidana TPPU
sebesar Rp. 112 miliar yang dananya berasal dari MDI dan BRI Venture. Sebagai
bentuk pencarian keadilan dengan harapan hukum ditegakkan setinggi-tingginya.
Bukti rekaman pembicaraan, video, WA, dan surat dokumen saya lampirkan
dalam laporan ini. Terima kasih atas perhatiannya”.
Terhadap kandungan isi surat pada paragraf terakhir tersebut sangat nampak sekali tidak ada
korelasi dan atau relevansinya dengan surat laporan dugaan tindak pidana gratifikasi sebagai peristiwa yang sedang dilaporkan oleh sdr. Nurjayana
Perlu diketahui bahwa dalam hal membuat Laporan mengenai dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi maka berdasarkan pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, paling sedikit harus memuat Identitas Pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi, sementara pada surat laporan yang disampaikan oleh sdr. Nurjayana sebagai Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca yang terpublikasi pada media online, tidak ada uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Gratifikasi yang dilaporkannya.
Oleh karena itu saya sangat berkeyakinan bahwa adanya laporan dugaan tindak pidana ke KPK oleh sdr. Nurjayana dengan atas nama terlapor Klien kami H. Acep Purnama.S.H., M.H., sebagai bupati Kuningan yang Pemberitaannya beredar di media online adalah hal yang tidak benar, sehingga perlu saya ingatkan kepada sdr. Nurjayana dan atau pihak- pihak lain yang ikut terlibat dalam persoalan ini apabila dalam jangka waktu 1 kali 24 jam dari mulai hari ini, sdr. Nurjayana dan atau pihak lain yang terlibat dalam persoalan ini tidak segera melakukan klarifikasi dan atau minta maaf kepada Klien kami, maka kami pastikan bahwa kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepihak Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun apabila benar saudara telah melakukan pelaporan dugaan tindak pidana gratifikasi atas nama terlapor Klien kami H. Acep Purnama ke Aparat Penegak Hukum KPK sebagaimana telah terpublikasi pada pemberitaan dimedia online, maka semuanya akan kita buktikan diranah hukum sebagaimana mestinya dan tindakan suadara harus kami apresiasi serta sangat kami hargai sebagai peran serta saudara ikut berpartisipasi dalam memberantas tindak pidana korupsi dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.