Bejat! Gerayangi Siswa SD, Guru PNS Di Kuningan Diamankan Polisi
INILAHKUNINGAN- Oknum guru bejat kembali lahir di Kabupaten Kuningan. Ialah MH (47), warga Desa/Kecamatan Cilimus. Parahnya, oknum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mencabuli muridnya, yang masih dibawah umur, N (11) di ruang kepala sekolah sebuah SD, di Kecamatan Cilimus.
Atas perbuatannya, pelaku dijebloslan ke Sel Mapolres Kuningan. Ia dijerat Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur, sesuai pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Modus operandi berawal, (7/11/2022), pukul 06.30, di sekolahnya, pelaku memanggil korban masuk ke dalam ruangan kepala sekolah. Kemudian pelaku menyuruh anak korban untuk duduk di sebelah kiri pelaku di kursi ruang tamu.
Pelaku merayu. Mendadak bibir pelaku diciumi. Tangan kanan pelaku memegang kedua payudara anak korban secara bergantian. Tetapi korban hanya diam saja. Keluar ruangan, pelaku minta korban jangan bilang siapa siapa.
Mendengar itu, orang tua korban merasa tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib di Polres Kuningan.
“Alat bukti dan barang bukti kita amankan, berupa Visum et Repertum (VER) yang dikeluarkan oleh RSUD 45 Kuningan. Dimana, selaput dara korban masih utuh. Tapi laporan hasil Pemeriksaan Psikologi yang dikeluarkan oleh Biro Psikologi Bina Insani menerangkan bahwa anak korban mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan oleh pelaku,” terang Kapolres Kuningan AKBP Dhanny Aryanda./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.