Babak Baru Kasus Dana Tunjangan DPRD Kuningan, 2 Pejabat Dipanggil Kejari
INILAHKUNINGAN- Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan mulai memanggil pejabat terkait dugaan korupsi Dana Tunjangan Perumahan dan Transfortasi Anggota dan Pimpinan DPRD Kuningan Tahun 2026. Selasa (7/7/2026), sesuai agenda pemanggilan, 2 pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Kuningan tiba di Kantor Kejari Kuningan, pukul 09.00.
2 pejabat eselon II itu, ialah Sekretaris DPRD Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi. Lengkap berseragam dinas, dengan kendaraan dinas, keduanya di periksa di Ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuningan.
Belum ada informasi pasti terkait pemanggilan kedua pejabat eselon II Kuningan tersebut, baik dari keduanya maupun penjelasan resmi kejari. Juga belum ada informasi berapa jam mereka akan diperiksa.
Hanya, sejak sebelum mereka memenuhi pemanggilan kejari ini, kedua pejabat eselon II itu mengakui telah menerima surat pemanggilan Kejari Kuningan terkait agenda pengambilan keterangan seputar Laporan Dana Tunjangan Perumahan dan Transfortasi Anggota dan Pimpinan DPRD Kuningan Tahun 2026, dengan jadwal hari ini.
“Sesuai dengan tupoksinya, kita ikuti saja,” ujar Deden Kurniawan Sopandi, singkat, saat ditemui awak media, usai Rapat Paripurna DPRD tentang Agennda Pandangan Umum Fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Kuningan Tahun 2025 di Gedung DPRD Kuningan kemarin
Begitu juga Sekretaris DPRD Guruh Irawan Zulkarnaen, juga mengaku membenarkan telah menerima surat pemanggilan dari Kejari Kuningan. Di ruang kerjanya, Ia menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut.
“Sebagai warga negara yang baik, saya akan penuhi panggilan tersebut,” ucap Guruh
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kuningan, Dyofa Yudhistira, juga belum memberikan penjelasan terkait informasi mengenai telah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) kasus Dugaan KOrupsi Dana Tunjuangan DPRD Kuningan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Dyofa meminta agar konfirmasi mengenai penanganan perkara disampaikan kepada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan.
“Saya sedang ada giat dulu. Kalau untuk informasi media bisa ke bagian intel ya,” kata Dyofa singkat, belum lama ini./tat azhari



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.