Air 35 Rumah Makan Di Kuningan Belum Berizin, Ini Solusi PAM Kuningan
INILAHKUNINGAN- Keberhasilan Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kemuning Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merangkul masyarakat Desa Cisantana, Cigugur, terkait pemanfaatan, sekaligus penataan Mata Air Curug Mangkok dengan potensi besar debit air mencapai 50 liter/detik, ternyata membongkar status 35 rumah makan di Kawasan Wisata Desa Cisantana, tidak memiliki izin pemanfaatan air.
“Tapi Alhamdulillah, mereka (masyarakat dan 35 pelaku usaha rumah makan,red) siap ditata sesuai kewajiban perizinan berlaku. Dan, satu-satunya yang memiliki izin hanya PAM, berarti 35 rumah makan di kawasan itu mengambil air selama ini, belum berizin. Setornya kemana, saya tidak tahu. Tapi nanti melalui PAM sesuai perizinan, 35 rumah makan akan membeli airnya dari PAM,” terang Direktur PAM Tirta Kemuning Kuningan, DR Ukas Suharfaputra, MP, Jumat (21/03/2025), kepada InilahKuningan
Diakui sebelum ditata PAM nanti, kondisi saat ini ternyata memang semerawut. Setiap rumah makan memasang pipa masing-masing, ukuran pipa juga besar-besar. Akibatnya, masyarakat tidak terbagi air, masyarakat menjerit. Dari kondisi itulah, masyarakat memilih setuju bantuan PAM.
Oleh PAM, Curug Mangkok akan dikembalikan sesuai porsi. Yaitu 50% kembali ke alam, 30% untuk masyarakat tidak boleh komersil, sisanya 20% komersil oleh pemilik izin. Yaitu PAM. Jadi siapapun yang membutuhkan air untuk usaha, termasuk 35 rumah makan ini harus mengambil dari 20% ini, melalui PAM. “Harus beli ke PAM. Itu aturannya,” tegas Ukas Suharfaputra
Nanti pipa-pipa rumah makan, yang sudah dipasang akan dicabut, lalu dibuat pipa broadcaster oleh PAM. Jadi terkontrol. “Saya ingin setelah lebaran ini mulai ditata, tidak mau lama lama. Apalagi sudah kondusif untuk penataan,” ucap Ukas./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.