Ahli Hukum: Dugaan Korupsi Proyek PJU Kuningan, Bola Panas Ada Di KPK!
INILAHKUNINGAN– Panas dugaan korupsi Mega Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat Tahun 2023 senilai Rp117 miliar mendapat tanggapan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Kuningan (Uniku), Dr Suwari Akhmaddhian.
“Dugaan penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat dalam pengadaan barang dan jasa seandainya terjadi sangat disayangkan. Apabila terjadi tindak pidana, maka pelapor harus mempersiapkan alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP. Yaitu keterangan saksi; keterangan ahli, surat; petunjuk, dan keterangan terdakwa,” terang Dr Suwari Akhmaddian, Rabu (7/6/2023), kepada InilahKuningan.com
Adapun hukumanya diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Yaitu setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Suwari mengingatkan, laporan dugaan korupsi harus disikapi hati-hari dikarenakan ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE tertanggal 23 Juni 2021. Pelaporan itu tidak bisa dituntut pencemaran atau fitnah, harus diproses dulu laporan utamanya dan dipertegas dengan adanya Memorandum of Understanding (MOU) antara KPK dengan Polri, karena pelapor dilindungi oleh UU. Proses pelaporan balik bisa dilakukan jika kasus dugaan korupsi terbukti tidak benar.
“Sebaiknya pejabat yang merasa difitnah segera melakukan klarifikasi ke KPK. Sehingga ada kepastian hukum dan apabila terbukti pelapor melakukan fitnah maka dapat dilaporkan ke penegak hukum,” kata Dosen Fakultas Universitas Kuningan ini
Rakyat sebagai pemilik saham negara harus terus mengawal jalannya pemerintahan yang baik dan bersih dikarenakan berdasarkan data KPK tahun 2022 ada 3 besar sektor yang rawan korupsi. Yaitu pengadaan barang dan jasa, peizinan dan jual beli jabatan./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.