Uneg-Unegnya Bikin Nyeseuk, PPPK PW: Telat Gaji Ini Menyakitkan!
INILAHKUNINGAN- Hingga penghujung Januari 2026, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kuningan masih bekerja tanpa menerima gaji bulan Januari. Pemerintah hadir dalam bentuk kewajiban, tetapi menghilang ketika tiba saatnya memenuhi hak pegawai yang diangkat secara sah.
Keterlambatan pembayaran gaji ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi atau prosedur anggaran. Ini adalah bentuk kelalaian struktural pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar aparatur sipil negara, sekaligus pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam tata kelola keuangan publik.
Ironisnya, hingga kini pemerintah daerah belum memberikan penjelasan terbuka dan tegas kepada publik. Tidak ada jadwal pasti pencairan, tidak ada kejelasan mekanisme, dan tidak ada pernyataan resmi yang menunjukkan empati terhadap ribuan keluarga yang terdampak. Yang ada justru imbauan agar pegawai “bersabar”, seolah-olah kesabaran dapat menggantikan beras di dapur dan biaya sekolah anak.
“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya menuntut hak kami sebagai pegawai negara,” ujar seorang PPPK paruh waktu.
Pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan yang menyebut gaji masih menunggu “proses APBD” justru memperbesar tanda tanya. Proses APBD yang mana? Apakah gaji PPPK paruh waktu belum dianggarkan sejak awal, atau APBD daerah memang belum disahkan? Jika anggaran belum tersedia, siapa yang harus bertanggung jawab atas kelalaian perencanaan tersebut?
Alasan “masih proses” menjadi semakin tidak masuk akal ketika gaji PNS dan PPPK penuh waktu tetap dibayarkan tepat waktu. Fakta ini memperlihatkan adanya perlakuan tidak setara di tubuh birokrasi: kerja sama, kewajiban sama, tetapi hak dibedakan berdasarkan status.
“Kami tetap melayani masyarakat setiap hari, kami tetap berangkat ke sekolah untuk mencerdaskan anak bangsa. Tapi seolah kami pegawai kelas dua,” kata PPPK lainnya.
Dampak keterlambatan gaji ini nyata dan menyakitkan. Banyak PPPK Paruh Waktu mengaku harus menunda pembayaran kebutuhan pokok, cicilan rumah, hingga biaya pendidikan anak. Tidak sedikit yang terpaksa berutang demi bertahan hidup. Semua ini terjadi sementara mereka tetap diwajibkan hadir, bekerja, dan memenuhi target kinerja tanpa kompromi.
Dalam perspektif pemerintahan yang sehat, kondisi ini merupakan alarm keras kegagalan good governance. Transparansi runtuh, akuntabilitas melemah, dan kepastian hukum dipertaruhkan. Pemerintah daerah tidak hanya gagal mengelola anggaran, tetapi juga gagal menjaga martabat aparatur yang menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Publik kini berhak bertanya: jika pemerintah daerah dapat menunda kewajiban membayar gaji tanpa konsekuensi apa pun, lalu kepada siapa pegawai harus menaruh kepercayaan? Apakah hukum hanya tegas ke bawah, sementara ke atas bisa dinegosiasikan dengan kata “proses”?
Pemerintah tidak boleh hadir setengah-setengah. Jika status PPPK disebut paruh waktu, maka ketidakadilan yang mereka terima hari ini terasa penuh./red

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.