Diusulkan Bupati, KDM Segera Tertibkan Biang Kerok Pipa Air Ilegal Di TNGC Kuningan
INILAHKUNINGAN– Polemik pemanfaatan mata air Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), terutama di Kabupaten Kuningan utara sebagai hulu pemanfaatannya oleh Kabupaten/Kota Cirebon hingga swasta, akhirnya di bahas khusus, dalam Rapat Koordinasi (Rakor), di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (21/1/2026).
Rakor antara Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar beserta jajaran, dan Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi, Balai TNGC, sepakat untuk menyelesaikan tuntas persoalan secara bersama.
Usai rakor, Bupati Dian mengakui rakor ini sebagai tindak lanjut dari berbagai persoalan yang berkembang di lapangan, terutama terkait pemanfaatan air yang dinilai masih banyak terjadi secara ilegal.
“Intinya membahas persoalan yang sekarang memang lagi trending dibicarakan terkait tata kelola air di Kuningan,” ujar Bupati Dian, kepada InilahKuningan
Menurutnya, sejumlah persoalan mendasar, mulai dari pemanfaatan air yang belum berizin, persoalan debit air, hingga dampak sosial yang dirasakan masyarakat sekitar kawasan dibahas dalam rakor.
“Kita ungkap ada masalah legal dan ilegal pemanfaatan air, ada juga persoalan debit air. Kami juga menjelaskan terkait perhatian pemerintah daerah dan PDAM kepada masyarakat sekitar,” katanya
Namun lanjut Bupati Dian, keterbatasan kewenangan daerah membuat Pemkab Kuningan tidak bisa bergerak leluasa dalam melakukan penertiban. Oleh karena itu, arahan dari Gubernur Jabar sangat penting.
“Pak Gubernur secara lugas menyampaikan langsung kepada Balai TNGC dan Kementerian untuk menyelesaikan persoalan. Jangan sampai aturan dilabrak dan keluhan masyarakat semakin melebar serta berdampak pada kerusakan hutan,” tandasnya, mengutip jawaban Gubernur KDM
Bupati Dian menyampaikan arahan Gubernur Jabar, diantaranya penggunaan air diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat, yaitu kebutuhan untuk kebutuhan sehari hari, dan sektor pertanian.
Selain itu, areal kosong akan ditanami, evaluasi jalur pipa pipa yang ilegal, Komersialisasi yang merusak alam harus dihentikan. Tidak boleh pengambilan air menggunakan mesin, harus sama antara izin yang diberikan dengan realisasi di lapangan dan seluruh akses jalan akan diperbaiki provinsi.
Bupati Dian berharap, dengan sinergi dan kolaborasi antara Pemkab Kuningan, Pemprov Jabar, TNGC, dan kementerian terkait, persoalan tata kelola air yang sudah berlangsung puluhan tahun ini dapat segera terselesaikan.
“Mudah-mudahan dengan arahan Pak Gubernur, persoalan ini bisa segera terurai dan membawa manfaat bagi masyarakat,” harap Bupati Dian./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.