UMK Kuningan 2,36 Juta Berlaku, KSPSI Siapkan Posko Pengaduan Perusahaan “Nakal”
INILAHKUNINGAN – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan Tahun 2026 resmi berlaku sejak 1 Januari. Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut menempatkan Kuningan di peringkat ketiga terbawah UMK se-Jawa Barat, kondisi yang dinilai perlu dikawal serius agar implementasinya benar-benar melindungi pekerja di lapangan.
Kondisi upah menjadi perhatian serius Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kuningan Dani Ramdani, organisasinya tidak hanya menerima keputusan penetapan UMK, tetapi juga akan aktif mengawasi, memastikan pelaksanaannya di perusahaan-perusahaan. Fokus pengawasan diarahkan pada kepatuhan pembayaran upah minimum serta pemenuhan hak normatif tenaga kerja.
“UMK sudah ditetapkan pemerintah provinsi. Tugas kami memastikan implementasinya berjalan sesuai aturan. Jangan sampai di atas kertas naik, tapi di lapangan pekerja masih menerima di bawah ketentuan,” ujar Dani, Selasa (6/1).
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat, UMK Kuningan 2026 ditetapkan sebesar Rp2,36 juta lebih, naik dibanding tahun sebelumnya. Namun secara regional, angka ini masih berada di kelompok bawah jika dibandingkan dengan daerah industri di Jawa Barat seperti Bekasi, Karawang, atau Depok yang UMK-nya menembus di atas Rp5 juta.
Menurut Dani, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pekerja di Kuningan, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup. Karena itu, pengawasan pelaksanaan UMK menjadi pintu masuk untuk memastikan daya beli buruh tidak semakin tergerus.
Selain soal upah, KSPSI Kuningan juga menyoroti perlindungan ketenagakerjaan secara menyeluruh, mulai dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga kepastian status kerja bagi buruh kontrak dan harian lepas.
“Upah minimum hanya salah satu aspek. Perlindungan tenaga kerja itu menyangkut jaminan sosial, keselamatan kerja, dan kepastian hubungan kerja. Ini yang juga akan kami pantau,” kata Dani.
KSPSI, lanjut dia, siap membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang menemukan pelanggaran, sekaligus mendorong dialog tripartit antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan UMK tidak memicu konflik industrial, tetapi justru menciptakan hubungan kerja yang sehat dan berkeadilan.
Dani juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk turut mengawal kebijakan provinsi, meski kewenangan penetapan UMK berada di tangan gubernur. Peran daerah dinilai sangat menentukan, dalam pengawasan dan pembinaan perusahaan agar patuh pada regulasi ketenagakerjaan.
“Kalau pengawasan lemah, yang dirugikan buruh. Kami berharap pemkab hadir, bukan hanya saat penetapan, tapi juga saat pelaksanaan. Posko pengaduan UMK sudah kita siapkan, ada di sekretariat KSPSI, area kantor Disnaker,” tegasnya.
KSPSI Kuningan berharap UMK 2026 tidak sekadar menjadi angka administratif, melainkan benar-benar menjadi instrumen perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di daerah. (Bubud Sihabudin)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.