Tolak Praktek Percaloan Masuk Kerja! KSPSI Kuningan Tegaskan Perlindungan Buruh
KUNINGAN – Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan dan melindungi hak-hak buruh, sekaligus membangun hubungan industrial yang harmonis bersama pelaku usaha dan pemerintah daerah. Langkah ini penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Kuningan.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kuningan, Dani Ramdani, menerangkan KSPSI siap hadir dalam memberikan advokasi, bagi pekerja yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait proses perekrutan dan pemenuhan hak normatif buruh.
“KSPSI hadir sesuai amanat undang-undang. Fokus kami ada dua, yakni isu buruh dan pemenuhan hak-hak buruh. Ketika terjadi permasalahan hubungan industrial, kami siap mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dani Ramdani saat wawancara, Selasa (21/1/2026), di kawasan Jalan Siliwangi, Kabupaten Kuningan.
Dani secara tegas menyatakan penolakan terhadap praktik percaloan tenaga kerja yang dinilai merugikan pekerja dan mencederai iklim ketenagakerjaan yang sehat.
“Karena isu praktek percaloan berkembang baru-baru ini, Kami berharap praktik percaloan tidak terjadi. Jika ada indikasi, kami mendorong dinas terkait untuk mengambil langkah pencegahan, berkomunikasi dengan perusahaan agar proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada celah bagi oknum yang memanfaatkan kebutuhan kerja masyarakat,” tegasnya.
Menurut Dani, perekrutan tenaga kerja yang bersih dan terbuka sangat penting untuk membangun kepercayaan investor, sekaligus menjamin keadilan bagi pencari kerja. Terlebih Kuningan saat ini membutuhkan investasi diberbagai bidang.
KSPSI Kuningan juga membuka ruang pengaduan bagi buruh dan karyawan yang bekerja di wilayah Kabupaten Kuningan. Pekerja yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi diminta untuk berani melapor agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan.
“KSPSI tidak bisa bergerak tanpa informasi. Kami imbau teman-teman pekerja berani menyampaikan laporan. Aduan bisa langsung disampaikan melalui WhatsApp,” ujar Dani.
Untuk keperluan advokasi dan pendampingan, KSPSI Kuningan dapat dihubungi di nomor 0823-2135-6678, khusus bagi buruh dan karyawan yang bekerja di Kuningan.
Dani menambahkan, KSPSI merupakan bagian dari mekanisme Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, di mana setiap persoalan hubungan industrial yang tidak menemukan solusi di tingkat bipartit akan dilanjutkan ke forum tripartit.
“Di dalam tripartit itu ada unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah. KSPSI siap berperan aktif agar setiap persoalan ketenagakerjaan diselesaikan secara adil dan berimbang,” katanya.
Pada waktu yang sama, DPC KSPSI Kuningan juga menerima kunjungan dari DPD KSPSI Jawa Barat, yang dihadiri jajaran Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP TSK-R) KSPSI Jawa Barat dalam agenda konsolidasi dan evaluasi pasca penetapan upah minimum kabupaten/kota.
Ketua Pimpinan Daerah FSP TSK-R KSPSI Jawa Barat, Usep Setia Wibawa, menegaskan peran serikat pekerja, tidak hanya sebatas memperjuangkan upah, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha dan investasi berjalan seiring dengan perlindungan pekerja.
“Tupoksi kami adalah bina, lindung, dan sejahtera. Membina pekerja, melindungi hak-haknya, dan mendorong kesejahteraan. Hubungan antara pekerja dan pengusaha harus menciptakan simbiosis mutualisme, agar dunia usaha tetap berjalan dan pekerja sejahtera,” ujarnya.
UMK Kuningan dan Potensi Relokasi Industri
Menanggapi posisi UMK Kuningan yang masih berada di peringkat bawah di Jawa Barat, Usep Setia Wibawa menegaskan bahwa relokasi industri ke Kuningan bukan karena upah murah, melainkan karena kesiapan sumber daya manusia (SDM).
“Upah minimum ditetapkan melalui Dewan Pengupahan dan Tripartit. Ke depan, Kuningan berpotensi menjadi daerah relokasi industri karena SDM-nya siap guna. Jika itu terwujud, investor akan datang,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa UMK Kuningan sebesar sekitar Rp2,36 juta berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara pekerja di atas satu tahun wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah, yang nilainya harus lebih tinggi dari UMK.
Dalam pesannya kepada DPC KSPSI Kuningan, jajaran DPD KSPSI Jawa Barat mendorong agar konsolidasi organisasi tetap berjalan kondusif demi menjaga keberlangsungan usaha.
“Hubungan industrial harus dijaga agar investasi lancar, tepat guna, dan tepat daya, baik bagi pekerja maupun pengusaha,” pungkasnya.
Dengan sikap tegas menolak percaloan, kesiapan advokasi buruh, serta komitmen sinergi tripartit, KSPSI Kuningan menegaskan posisinya sebagai mitra strategis dalam membangun iklim ketenagakerjaan yang adil, kondusif, dan ramah investasi di Kabupaten Kuningan. (Bubud Sihabudin)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.