INILAHKUNINGAN- Persoalan zonasi kuota, hingga belum ada perizinan pendirian toko modern di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, membuat Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kuningan, angkat bicara.

Kepala Diskopdagperin Kuningan Trisman Supriatna berterimakasih atas berbagai info masyarakat Kuningan, terutama terkait menjamurnya toko modern di Kuningan.

“Sejauh ini, ada 2 persoalan muncul atas toko modern Jl Juanda hingga ditutup aparat Satpol PP karena belum ada rekomendasi, atau habis kuota dan Toko Modern Kecamatan Jalaksana,” sebut Trisman Supriatna, sambil menunjukan Draf Revisi SK Bupati Kuningan Jumat (10/01/2025), kepada InilahKuningan

Terkait dugaan pelanggaran kuota zonasi Toko Modern Jalaksana, sebenarnya kuota Kecamatan Jalaksana masih ada satu, bukan nol. Ini sesuai revisi lampiran Keputusan Bupati Kuningan Nomor 510/KPTS.20.Diskopdagperin/2022 tentang Penetapan Zonasi Pendirian Toko Swalayan Di Kabupaten Kuningan.

“Adapun data kuota zonasi dari Gasak Kuningan, mungkin data yang belum direvisi,” jelas Trisman

Maka dengan beroperasinya toko modern baru Jalaksana, kuota zonasi Kecamatan Jalaksana kini menjadi nol. Artinya tidak boleh berdiri lagi toko modern di kecamatan itu.

Selain Jalaksana, ada 17 kecamatan tidak boleh lagi berdiri toko modern. Atau sudah berkuota zonasi nol. Yaitu Kecamatan Kuningan, Kramatmulya, Cilimus, Maleber, Cidahu, Cibingbin, Ciwaru, Cigandamekar, Cipicung, Kadugede, Mandirancan, Pancalang, Pasawahan, Ciniru, Cilebak, Hantara dan Selajambe.

Sedangkan Kecamatan Japara, Nusaherang, Karangkancana, Cibeureum, Kalimanggis, Cimahi, Luragung dan Cigugur masih punya 1 kuota. Kemudian Kecamatan Subang, Sindang Agung dan Garawangi 2 kuota, dan Kecamatan Lebakwangi 4 kuota./tat azhari   

Sebelum Revisi
Sebelum Revisi
Setelah Revisi
Setelah Revisi
Kuota Zonasi Toko Modern 2025
Kuota Zonasi Toko Modern 2025