INILAHKUNINGAN– Dana Tunjangan Hari Raya (THR) bukan hanya hak pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan juga hak karyawan perusahaan, yang harus dibayarkan perusahaan di Kabupaten Kuningan.

Untuk kelancarann hal tersebut, setelah memastikan pencairan dana THR bagi ASN, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar ju ga mengingatkan perusahaan agar membayar THR bagi pekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Kita akan segera mengeluarkan surat edaran kepada para pengusaha agar memenuhi kewajiban THR bagi karyawan,” ujar Bupati Dian, Selasa (10/3/2026), kepada InilahKuningan

Sesuai regulasi ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain THR, menjelang Lebaran Ia bersama petugas tentu akan terus memantau perkembangan harga kebutuhan pokok di pasaran. Untuk membantu masyarakat desa, sekaligus menjaga stabilitas ketahanan pangan, pemerintah daerah bahkan telah menggelar operasi pasar murah di 15 titik desa yang masuk rawan terjadi kenaikan harga.

Berdasarkan pemantauan tim, sejauh ini harga kebutuhan pokok di Kuningan masih relatif terkendali. “Beberapa komoditas memang mengalami kenaikan, seperti daging sapi. Tapi umumnya, masih dalam batas wajar dibanding daerah lain,” ujar Bupati Dian./tat azhari

Idul Fitri 1447 H