INILAHKUNINGAN- DD (42) warga Dusun Pahing Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Senin (13/06/2022) pukul 18.30.

Kapolres Kuningan Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, berupa 1 paket sabu, terbungkus plastik klip bening terbungkus lakban coklat dengan berat 1,32 gram, dan 1 unit handphone Vivo merah.

“Pelaku DD ditangkap di pinggir Jalan Raya Mandirancan, Kabupaten Kuningan,” sebut Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, diamini Kasi Humas IPTU Sukarno,  kepada InilahKuningan

Kata Kasat, pelaku DD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang sudah Ia  kantongi identitasnya. Dan, saat ini masih dalam pengejaran, atau sedang di kembangkan kasusnya.

Atas perbuatannya, pelaku DD telah melanggar pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara./tat azhari