Terpaut 2,73%, Kemenangan Dirahmati Sulit Digugat Ke MK
INILAHKUNINGAN- Muncul isu Mahkamah Kosntitusi (MK) atas selisih suara kemenangan Paslon No 01 Dian Rachmat Yanuar-Tuti Andriani atau Dirahmati 2,73% atas Paslon No 2 HM Ridho Suganda-Kamdan atau Ridhokan, membuat Sekjen Centra Informasi Masyarakat Madani (CIMM), Sahrul Zaky, melempar pencerahan.
Zaky menyebut pasal 158 UU Pilkada terkait mekanisme selisih perolehan suara antara kandidat di tingkat kabupaten/kota bagi para calon wali kota/calon bupati yang ingin mengajukan gugatan ke MK.
“Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan gugatan ke MK oleh calon bupati/wali kota dapat dilakukan jika terdapat selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen,” terang Zaky, Minggu (08/12/2024), kepada InilahKuningan
Sementara untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan gugatan ke MK oleh calon wali kota/bupati bisa dilakukan jika selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.
Calon wali kota/calon bupati juga berhak mengajukan gugatan ke MK jika memiliki selisih perolehan suara sebesar 1 persen dengan syarat jumlah penduduk di wilayah tersebut 500.000 jiwa sampai dengan 1 juta jiwa.
Sementara kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, pengajuan gugatan oleh calon wali kota/calon bupati dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.
“Untuk Kabupaten Kuningan baru diproses ke MK, jika selisih suara antar kandidat maksimal 2.771 suara atau 0,5%. Faktanya, selisih 2,73% kemenangan Dirahmati atas Ridhokan itu besar,” sebut dia./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.