Terima Audiensi Warga, Agus Thoyib Bakal Kaji Ulang OB Sekda?
INILAHKUNINGAN- Setelah menunda tindak lanjut tahapan hasil 3 besar Open Bidding atau Lelang Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Pj Bupati Kuningan Dr Agus Thoyib kembali didesak pengkajian ulang realisasi open bidding.
Desakan disampaikan Pengurus Forum Masyarakat Kuningan (Formatku) ke Pj Bupati Kuningan Dr Agus Thoyib, di Pendopo Setda Kuningan, Sabtu (16/11/2024), pukul 08.00. Turut mendampingi, Plt Kepala BKPSDM Kuningan Purwadi Hasan Darsono dan Sekretarisnya Dodi Sudiana.
“Betul, tadi audiensi bersama Pak Pj Bupati dan BKPSDM terkait OB Sekda Kuningan,” aku Ketua Formatku, Atang, kepada InilahKuningan
Ia mengapresiasi Pj Bupati Kuningan menunda tahapan OB Sekda untuk kondusifitas jelang Pilkada Kuningan 2024. Namun jauh dari itu, Ia meminta Pj Bupati Kuningan justru mengkaji ulang hasil 3 besar OB sekda. Alasannya, Ia menduga prosesnya banyak melanggar mekanisme. Mulai peserta hingga kapasitas panitia seleksi atau pansel.
Atang mencontohkan peserta, sesuai PP No 17, peserta harus berpengalaman 5 tahun sebagai eselon II. Tapi baru 1 tahun menjabat eselon II, sudah banyak menjadi peserta. Bahkan 2 peserta OB Sekda masuk 3 besar.
“Itu semua pelanggaran Permendagri No 4 Tahun 2023 dan PP No 17 Tahun 2020. Kedua peserta lolos 3 besar itu, cacat hukum. Yaitu Pak Guruh Irawan Zulkarnaen dan Pak Toni Kusumanto,” sebut Atang
Begitu terkait pansel, apakah pansel punya sertifikasi. Di rekomendasi, kemendagri hanya mengizinkan OB, tapi tidak ada perwakilan kemendagri dalam pansel. Nilai juga tercatat sama tinggi dari awal sampai akhir. Tidak rasional.
“Alhamdulillah Pak Pj Bupati menerima baik kami, lalu berusaha untuk mengkaji ulang hasil 3 besar OB sekda, lalu menyampaikannya ke kemendagri,” aku Atang
Atang juga mendorong DPRD untuk membentuk Pansus OB Sekda, biar DPRD baru ada pekerjaan memperhatikan persoalan OB sekda, yang dinilainya tidak sesuai mekanisme./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.