Soal Desakan Pansus PAM Tirta Kamuning Kuningan, Ini Kata Komisi II DPRD
INILAHKUNINGAN- Ketua Komisi II DPRD Kuningan H Jajang Jana, membeberkan hasil Rapat Dengar Pendapat hari pertama terkait ribut Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kuningan, di Gedung DPRD Kuningan. Ia membedah surat dari BBWS secara rinci, mulai dari SP1, SP2 hingga SP3. Hasilnya, sebagian poin memang sudah dipenuhi. Namun, masih ada yang menggantung.
“Yang belum terpenuhi itu penyelesaian konstruksi pipa. Masih tahap komunikasi karena kemungkinan antara PDAM dan pihak BBWS belum tersambung,” ungkap Jajang Jana, kepada InilahKuningan
Tak hanya itu, soal kewajiban 15 persen CSR yang dipersepsikan PAM sudah dibentuk dalam bentuk reservoar juga dipertanyakan efektivitasnya. Komisi II menilai bentuk tersebut belum tentu sesuai harapan.
Sementara untuk pemasangan water meter di sejumlah titik, dari sekitar 15 titik, tersisa dua titik lagi yang belum tuntas. Komisi II berharap hal itu segera diselesaikan agar tidak berujung pada tindak lanjut lanjutan dari SP3.
“Saya sudah tegas menyampaikan ke jajaran direksi, ini harus segera diselesaikan dan komunikasi harus dibangun dengan baik. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” tegasnya.
Komisi II juga menyinggung soal tata kelola manajemen hingga pengelolaan keuangan, termasuk BOP. DPRD meminta internal PDAM, mulai dari jajaran direksi hingga cabang-cabang, mengoptimalkan kinerja tanpa memberi celah persoalan baru.
“Pendapatan harus dioptimalkan. Biaya juga harus dikendalikan. Jangan ada peluang yang merugikan, apalagi ini menyangkut pelayanan publik,” tandas Jajang.
Ia membeberkan, sumber pendapatan luar daerah yang masuk ke PDAM saat ini hanya dari skema bagi hasil Indramayu dan sebagian dari kerja sama wilayah Cirebon. Namun, pola bagi hasil dengan investor juga menjadi perhatian.
Yang membuat kaget, dalam RDP terungkap tahun 2025 kontribusi pendapatan yang masuk ke kas PDAM dari skema business to business (B to B) antara PDAM Kuningan dan Indramayu sekitar Rp1,1 miliar.
“Kita minta bukti transfer atau kuitansi secara rinci. Ini baru yang B to B. Kalau G to G (Government to Government) itu ranah eksekutif,” katanya.
Terkait kemungkinan pembentukan Pansus, Komisi II menyebut belum sampai ke arah sana. Fokus saat ini adalah memaksimalkan fungsi pengawasan. Namun, tidak menutup kemungkinan fraksi-fraksi akan mengambil sikap jika diperlukan pendalaman lebih lanjut.
Sorotan publik kini tertuju pada komitmen PDAM Tirta Kamuning untuk membereskan catatan SP dan memastikan kontribusi nyata bagi daerah./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.