ADA ironi yang selama ini kita telan diam-diam: membayar pajak, kewajiban paling dasar sebagai warga negara justru dipersulit oleh prosedur yang tidak adaptif terhadap realitas sosial.

Kendaraan berpindah tangan adalah hal lumrah. Namun sistem tetap bersikeras: yang berhak membayar pajak adalah mereka yang namanya tercantum di STNK, lengkap dengan KTP pemilik pertama. Ketika syarat ini tidak terpenuhi, negara seperti berkata, “Maaf, kami tidak siap menerima uang Anda.”

Di titik inilah praktik “nembak KTP” di kantor Samsat lahir. Bukan sebagai penyimpangan yang berdiri sendiri, tetapi sebagai produk dari sistem yang kaku. Oknum petugas menawarkan “solusi”, masyarakat dipaksa memilih antara ribet atau membayar lebih. Biayanya? Mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah. Tidak ada kwitansi, tidak ada transparansi. Hanya praktik yang semua orang tahu, tapi pura-pura tidak ada.

Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini adalah grey zone corruption. Korupsi yang hidup dari celah kebijakan, bukan semata dari niat individu.

Sebuah unggahan netizen yang viral menjadi titik balik. Cerita tentang pemerasan dalam proses pembayaran pajak menyulut perhatian publik. Tekanan sosial bekerja, dan negara yang seringkali lambat akhirnya bergerak.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah yang tampak sederhana namun berdampak struktural: menghapus keharusan membawa KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan.

Kebijakan ini bukan hanya soal administrasi. Ini adalah pergeseran paradigma dari negara yang mengabaikan warganya, menjadi negara yang mempermudah partisipasi mereka.

Hari ini,6 April 2026. Kabupaten Subang menjadi salah satu wilayah yang langsung mulai menerapkan instruksi tersebut. Sebuah langkah kecil secara geografis, tetapi besar secara konseptual.

Lalu bagaimana dengan Kuningan?

Sebagai daerah yang dikenal progresif dan memiliki kepemimpinan dengan visi melesat, Kuningan berada pada posisi strategis untuk segera menyelaraskan kebijakan ini. Bukan hanya mengikuti, tetapi berpotensi menjadi contoh implementasi yang lebih komprehensif.

Saya meyakini, dengan arah kepemimpinan yang kuat, Kuningan tidak hanya akan mengadopsi kebijakan ini, tetapi juga melengkapinya dengan dua hal krusial yang sering dilupakan: pengawasan yang ketat dan publikasi yang masif.

Karena kebijakan tanpa pengawasan hanya akan melahirkan celah baru. Dan kebijakan tanpa publikasi hanya akan menjadi dokumen, bukan gerakan.

Bayangkan jika di setiap sudut strategis Kuningan terpampang baliho besar ditiap kecamatan dan kantor SAMSAT bertuliskan:

“Kuningan Melesat: Bayar Pajak Tanpa KTP. Jujur Itu Murah, Nembak Itu Mahal!”

Kalimat sederhana, tetapi memiliki daya pukul yang kuat. Ia bukan sekadar informasi. Ia adalah pernyataan sikap. Bahwa praktik lama telah berakhir. Bahwa negara hadir tanpa perantara gelap. Bahwa masyarakat kini dilayani, bukan dipersulit.

Dampaknya akan berlapis:

Pembayaran pajak meningkat karena akses dipermudah. Kepercayaan publik tumbuh karena sistem menjadi transparan. Dan yang paling penting, ruang-ruang abu-abu tempat praktik rente selama ini bersembunyi perlahan menghilang.

Namun, kita tidak boleh berhenti pada optimisme.

Pertanyaan kritis tetap perlu diajukan: apakah implementasinya akan konsisten? Apakah pengawasan berjalan nyata di lapangan? Apakah oknum benar-benar kehilangan ruang, atau hanya beradaptasi dengan cara baru?

Langkah Dedi Mulyadi ini adalah awal yang baik. Kini, daerah-daerah seperti Kuningan memiliki momentum untuk membuktikan bahwa reformasi tidak berhenti di wacana.

Karena pada akhirnya, reformasi pelayanan publik tidak diukur dari seberapa bagus kebijakannya ditulis tetapi dari seberapa bersih ia dijalankan.**

 

Ageng Sutrisno

Penulis Sela Waktu, Kolom Mingguan Inilah kuningan.

Biasa menulis tentang kehidupan, sosial, politik dan hal-hal yang tidak bisa dijelaskan dengan statistik.
Kalau tidak menulis, biasanya sedang mikir kenapa harga nasi goreng terus naik.

 

Idul Fitri 1447 H