INILAHKUNINGAN– Heboh beredar photo syur Pejabat Eselon III di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan, berinisial D, mendapat sorotan tajam Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, AKP Abdul Azis. Ia berjanji segera melakukan penyelidikan guna mendalami kasus ini.

“Termasuk, kita akan menelusuri asal-usul penyebaran foto yang kini menjadi perhatian publik,” ucap AKP Abdul Azis, Selasa (5/5/2026), kepada InilahKuningan

Menurutnya, dalam banyak kasus serupa, sosok yang terdapat dalam foto atau video intim belum tentu merupakan pelaku, melainkan bisa jadi korban dari penyebaran tanpa izin.

“Kalau dia (objek foto,red) adalah korban yang fotonya dicuri atau disebarkan tanpa izin, kami akan berikan perlindungan sesuai UU TPKS,” kata dia

Dijelaskan, secara hukum seseorang yang menjadi objek dalam konten asusila tidak serta-merta dapat dianggap bersalah. Justru, korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, termasuk dari ancaman perundungan, pencemaran nama baik, hingga tekanan sosial akibat viralnya konten tersebut.

Namun demikian, kepolisian juga mengingatkan bahwa status hukum dapat berubah apabila ditemukan adanya keterlibatan aktif dalam penyebaran konten tersebut.

“Namun, jika ada unsur kesengajaan dari yang bersangkutan untuk mendistribusikannya, maka yang bersangkutan juga bisa terseret pasal asusila,” tambahnya.

Di sisi lain, sebagai seorang ASN, individu yang diduga terlibat tetap terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang berlaku di lingkungan pemerintahan.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban serta larangan bagi ASN, termasuk menjaga integritas dan nama baik institusi.

Terlepas dari status sebagai korban atau tidak, instansi terkait memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan internal guna memastikan adanya pelanggaran disiplin atau tidak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, penyebaran konten pribadi tanpa izin dapat menimbulkan dampak hukum dan sosial yang serius. Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan maupun mengomentari konten sensitif yang belum jelas kebenarannya.

Yang pasti, Polres Kuningan memastikan akan terus melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta di balik kasus yang kini menjadi buah bibir masyarakat tersebut./tat 

Idul Fitri 1447 H