INILAHKUNINGAN– Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menerbitkan penghentian aktivitas Car Free Day (CFD) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 500/87/PEREKONOMIAN/2026 yang ditandatangani oleh Sekda Kuningan U Kusmana.

Penghentian sementara pelaksanaan CFD berlaku mulai tanggal 22 Februari sampai dengan 15 Maret 2026 .

Langkah ini diambil dalam rangka menjaga kekhidmatan dan suasana yang kondusif selama pelaksanaan ibadah Ramadan, serta sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan penyesuaian aktivitas publik selama bulan suci berlangsung .

Surat pemberitahuan tersebut telah disampaikan kepada perangkat daerah dan unsur terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, Satpol PP, Camat Kuningan, Satlantas Polres Kuningan, serta Tim Pelaksana CFD Kabupaten Kuningan .

Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau kepada para pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat yang selama ini berpartisipasi dalam kegiatan CFD agar dapat memahami dan menyesuaikan kegiatan selama periode Ramadan.

Adapun pelaksanaan Car Free Day akan kembali berjalan sebagaimana mestinya setelah Bulan Suci Ramadan berakhir.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama. Pemerintah Kabupaten Kuningan mengucapkan terima kasih atas pengertian dan kerja sama seluruh masyarakat dalam menjaga suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan. /tat azhari