INILAHKUNINGAN- Belum masuknya Pemerintah Kabupaten Kuningan, dalam undangan penerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025, bersama 21 kabupaten/kota penerima Opini WTP, di Gedung BPK Perwakilan Jawa Barat semalam, mendapat sorotan Pengamat Kebijakan Daerah, Abidin.

“21 kabupaten/kota di Jabar sudah menerima Opini WTP BPK atas LHP Tahun 2025. Sedangkan Kuningan yang semula sudah dapat undangan BPK, mendadak ada penundaan undangan tanggal 24 Juni. Jelas ada pertanyaan besar, ada apa?,” tandas Abidin, Kamis (11/6/2026), kepada InilahKuningan

Mantan Ketua Komisi A DPRD Kuningan tersebut, menduga kuat penundaan jadwal BPK untuk Pemkab Kuningan ini, penyebabnya ada permasalahan sangat krusial tentang pengelolaan keuangan tahun anggaran 2025.

“Kemungkinan besar, jadwal 24 juni 2026 itu, BPK Perwakilan Jabar akan memberi Opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian), bukan WTP,” sebutnya

Jika terjadi Opini WDP, berarti Kabupaten Kuningan mendapatkan 2 kali berturut turut WDP, dari tahun 2024 sampai 2025. Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan saat inipun, otomatis menjadi pemecah rekor pemimpin yang mendapatkan Opini WDP BPK 2 tahun berturut-turut.

“Opini WDP itu penilaian sangat buruk untuk pengelolaan keuangan APBD,” ujar Abidin

Apalagi di Kabupaten Kuningan, ada dugaan penggelembungan dana tunjangan perumahan dan tunjangan transfortasi Pimpinan dan Anggota DPRD, untuk periode Januari sampai Desember Tahun 2025 yang sudah diperiksa BPK.

“Kami menduga dan berkeyakinan itu tidak akan ada pendapat Opini WTP dari BPK. Bahkan kemungkinan pendapatnya disclaimer. Yaitu permasalahan hukum. Maka tinggal menunggu tanggal 24 Juni 2026 undangan BPK, hasilnya akan seperti apa,” ujar Abidin

Abidin mengambil contoh kasus Tunjangan Perumahan dan Transfortasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Baru mendapatkan opini WTP LHP BPK Perwakilan Jawa Barat malam, di pagi harinya Gedung DPRD Indramayu digeledah oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kalau BPK di dalam hasil LHP tidak mengeluarkan pendapat terhadap Dana Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan Januari sampai Desember 2025, atau  pendapatnya adalah disclaimer, berarti ada permasalahan hukum. Sehingga itu bisa membuat Aparat Penegaak Hukum (APH) bertindak.

“Semoga tidak terjadi Opini Disclaimer,” pungkasnya, berharap./tat azhari