Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,09 Miliar Dana Desa Mancagar Kuningan, 2 Tersangka Ditahan, Termasuk Mantan Kades
INILAHKUNINGAN- Dugaan korupsi Dana Desa Mancagar, Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, dibongkar Satreskrim Polres Kuningan. Hasil penyelidikan, hingga penyidikan, Mantan Kepala Desa Mancagar, ZS, diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, tidak memungkiri hal itu. “Kepala Desa ZS mencairkan dana desa, menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Termasuk membayar cicilan pinjaman pribadi ke bank,” terang Kapolres, diamini Kasatreskrim IPTU Abdul Azis, Senin (10/11/2025), di Mapolres Kuningan, kepada InilahKuningan
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kuningan, perbuatan keduanya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.091.541.699,50 dari berbagai kegiatan Tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kapolres menjelaskan, kerugian tersebut di antaranya berasal dari kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp151 juta, kegiatan non konstruksi yang tidak dilaksanakan Rp269 juta, kekurangan volume pekerjaan Rp377 juta, serta kelebihan pembayaran kegiatan non konstruksi Rp292 juta.
Dari hasil penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Kuningan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, di antaranya buku tabungan atas nama Desa Mancagar, dokumen APBDes tahun 2022–2023, buku penerimaan uang, SPJ kegiatan, surat pernyataan penerimaan uang, mutasi rekening bank, dokumen voucher penarikan keuangan desa, dokumen kerja sama dengan pihak ketiga, serta uang tunai Rp20 juta yang diserahkan kembali oleh pihak desa. Selain itu, turut diamankan rekening koran atas nama tersangka ZS serta berbagai dokumen pendukung lainnya yang memperkuat pembuktian perkara.
Menurut Kapolres, ZS melanggar Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan 64 KUHP.
“Ancaman hukuman bagi tersangka ZS adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar,” sebut dia./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.