INILAHKUNINGAN- Beredarnya photo syur Pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, D, mengancam status hukum kepegawaian yang bersangkutan. Hanya, proses sanksi harus terlebih dahulu ada laporan resmi ke Badan Pengelolaan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan.

“Kita baru tahu rumor itu (photo syur ASN,red) dari media. Fakta, data sebagai buktinya kita belum tahu, betul ada atau hanya rumor. Belum ada laporan juga,” ujar Kepala BKPSDM Beni Prihayatno, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan, dan Pembinaan Aparatur, pada,  Hj Susan Lestiawati, Rabu (29/29/4/2026), saat dikonfirmasi InilahKuningan

Kata Susan, BKPSDM tentu harus berhati-hati dalam menghadapi dugaan kasus yang baru rumor ini. Apalagi di zaman sekarang, apapun bisa dimodifikasi. Apalagi photo syur, bisa jadi hanya rekayasa, atau hasil editan.

Ia berterus terang, belum memiliki informasi utuh terkait photo syur terduga ASN itu. Jika pun, Ia memiliki bukti photo syur tersebut, untuk menindaklanjutinya tetap harus ada laporan resmi.

“Intinya, harus ada laporan resmi dulu. Siapapun berhak melaporkan. Kalau ada laporan, kita kaji laporannya lengkap, baru bisa kita tindaklanjuti menuju hukum etik dan disiplin kepegawaian,” jelas dia

Ditanya gambaran sanksi untuk photo syur terduga ASN eselon III ini, Susan Lestiawati menegaskan, bahwa Ia tetap tidak bisa memberikan gambaran itu. Pasal, Ia belum tahu sejauhmana pelanggaran disiplinnya./tat    

Idul Fitri 1447 H