INILAHKUNINGAN-  Semangat peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Linggajati Kuningan terus menunjukkan perkembangan positif. Dalam kurun Januari hingga Mei 2026, tingkat kunjungan pasien dan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Kuningan itu dinilai semakin meningkat.

Tidak puas disitu, RSUD Linggajati kembali memperkuatnya melalui Forum Konsultasi Publik Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD Linggajati Kuningan Tahun 2026, di Aula Lantai 2 RSUD Linggajati.

Giat dihadiri Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar, Kepala Dinas Kesehatan dr H Edi Martono MARS, Camat Cilimus Ade Bunyamin, jajaran Forkopimcam Cilimus, Komisi IV DPRD Kuningan, kepala desa dan perangkat Desa Bandorasawetan, sejumlah camat, hingga unsur akademisi dan organisasi profesi.

Sebelum dimulai, peserta terlebih dahulu mendapatkan safety briefing terkait jalur evakuasi darurat, titik keluar masuk aula, hingga penggunaan alat pemadam api ringan (APAR). Langkah tersebut menjadi bagian dari penerapan standar keselamatan dan profesionalisme rumah sakit

Forum konsultasi publik ini menjadi salah satu langkah strategis RSUD Linggajati dalam memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan. UOBK RSUD sendiri merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah. Yaitu bentuk kelembagaan rumah sakit daerah yang memiliki fleksibilitas pengelolaan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik.

Direktur RSUD Linggajati Kuningan, dr Hj Eva Maya MM menjelaskan, bahwa Forum Konsultasi Publik UOBK RSUD Linggajati Kuningan Tahun 2026 adalah wadah komunikasi dua arah antara penyelenggara layanan dengan masyarakat.

“Forum ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat terkait pelayanan rumah sakit, mengevaluasi kualitas layanan yang sudah berjalan, mengetahui kendala dan keluhan pasien secara langsung, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta membangun komunikasi dan kolaborasi lintas sektor,” ujar dr Eva Maya

Disebutkan, peserta forum terdiri dari 48 orang, berasal dari berbagai unsur, mulai legislatif, perangkat daerah, kepala puskesmas, kepala desa, BPJS Ketenagakerjaan, organisasi profesi, akademisi, hingga LSM.

Menurut Eva, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik./tat