INILAHKUNINGAN- Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Kadiskatan) Kabupaten Kuningan Dr Wahyu Hidayah, menegaskan bahwa pengembangan tanaman kelapa sawit di Kabupaten Kuningan telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Atas dasar itu, pemerintah daerah telah mengeluarkan teguran pada 1 Maret 2025.

“Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha yang melanggar aturan tata ruang wajib mengembalikan fungsi ruang dengan biaya sendiri. Kami mendorong petani untuk mengganti kelapa sawit dengan komoditas yang lebih ramah lingkungan. Seperti cokelat, kopi, atau alpukat,” papar Wahyu Hidayah, Senin (23/03/2025), kepada InilahKuningan

Diakui perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kuningan belum pernah berkomunikasi sebelumnya terkait aktivitasnya.  “Ingat, setiap kegiatan perkebunan wajib memiliki izin lengkap, termasuk izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan,” tegasnya

Maka, Wahyu Hidayah menegaskan, bahwa kebijakan larangan perkebunan kelapa sawit pemerintah daerah tetap berlaku dan akan dikawal dengan pengkajian lebih lanjut, termasuk pendampingan bagi petani dalam beralih ke tanaman alternatif dan penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan tata ruang.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku), Prof Dr Suwari Akhmaddhian menguatkan, bahwa ada tiga jalur hukum yang dapat ditempuh dalam penegakan aturan ini. Yaitu penyegelan, gugatan perdata, dan pendekatan pidana.

“Langkah hukum harus ditempuh dengan bijak agar tetap melindungi hak petani. Saya menyarankan adanya kebijakan transisi. Sehingga mereka dapat beralih ke komoditas yang diperbolehkan tanpa mengalami kerugian besar,” saran Suwari Akhmaddhian./tat azhari