Perda Tinggal Tulisan, Parkir Liar Kuasai Jalan Siliwangi Kuningan, Parkir Legal Sepi
INILAHKUNINGAN– Aturan larangan parkir di sepanjang kawasan pertokoan Jalan Siliwangi, Kabupaten Kuningan, kembali menjadi sorotan. Pemandangan kendaraan roda dua dan roda empat yang terparkir sembarangan di depan deretan toko tampak jelas terjadi pada Kamis siang (08/01/2026), seolah menegaskan bahwa regulasi daerah belum sepenuhnya ditaati.
Padahal, larangan parkir di kawasan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa area tertentu, termasuk kawasan pertokoan strategis, tidak diperuntukkan sebagai lokasi parkir. Jalan Siliwangi sendiri ditetapkan sebagai ruang publik yang diprioritaskan bagi pejalan kaki, sementara kendaraan hanya diperbolehkan berhenti sementara untuk aktivitas bongkar muat barang.
Penjaga palang pintu e-ticketing Parkiran Langlangbuana, Beni (47), menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai pelanggaran parkir di Jalan Siliwangi bukanlah kejadian baru, melainkan persoalan yang terus berulang.
“Kalau sesuai perda, jelas tidak boleh parkir di situ. Sangat disayangkan, dan ini bukan hanya hari ini saja,” ujarnya.
Menurut Beni, keberadaan Parkiran Langlangbuana yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah justru belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, lahan parkir tersebut tergolong luas, aman, dan tarifnya relatif murah. Namun akibat maraknya parkir liar di sepanjang pertokoan Siliwangi, tingkat kunjungan ke parkiran resmi terus menurun.
“Kalau kondisi ini dibiarkan, parkiran Langlangbuana lama-lama bisa kosong. Pendapatan sudah lama anjlok, bahkan penurunannya mencapai sekitar 60 persen,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Jalan Siliwangi sejatinya disediakan pemda sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan. Adapun kebijakan yang membolehkan kendaraan masuk hanya sebatas untuk keperluan drop barang ke toko-toko, bukan parkir dalam waktu lama.
Beni pun berharap pemerintah daerah dapat kembali menegaskan implementasi perda larangan parkir di kawasan tersebut, demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekaligus menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Langlangbuana ini kan milik pemda. Kami juga dituntut target retribusi. Kalau sepi karena oknum masyarakat yang bandel parkir di luar, PAD pasti ikut anjlok,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.